Adjie Terima Penolakan Eksepsinya

Adjie Terima Penolakan Eksepsinya Adjie Notonegoro

Kapanlagi.com - Penolakan Majelis Hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh desainer Adjie Notonegoro tidak membuat yang bersangkutan kecewa. Penolakan itu menandakan persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pun harus dilanjutkan."Jadi majelis hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi Adjie yang intinya majelis hakim menolak karena harus diteliti dulu, ini perdata atau pidana pokok perkaranya," ujar kuasa hukum Adjie, Andi F Simangunsong saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8) siang.Jika majelis hakim menerima keberatan yang diajukan, maka ada kemungkinan kasusnya akan beralih ke kasus perdata dan Adjie bisa dibebaskan."Kita nggak kecewa dengan penolakan, karena majelis hakim harus mendengarkan dari kedua belah pihak dari JPU dan Adjie. Senang majelis hakim sudah mendengar versi kita, tinggal dibuktikan di persidangan itu perdata atau pidana," ujarnya.Persidangan sendiri ditunda hingga satu seminggu ke depan untuk mendengarkan kesaksian dari jaksa, termasuk Melvin selaku pelapor, akan memberikan keterangan di persidangan. "Minggu depan ada empat saksi dari JPU termasuk Melvin kita akan menanyakan saksi-saksi, apa saja yang mereka tahu," ujarnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending