Ananda Mikola Ajukan Keberatan dan Minta Pembebasan
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sidang perdana Ananda Mikola digelar bersamaan dengan Marcella Zalianty. Sidang yang berlangsung dari pukul 11.30 hingga 13.10 WIB ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Ananda, OC Kaligis mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan. Pengacara kondang ini menegaskan bahwa kesaksian Agung dianggap palsu.Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim mengajukan pertanyaan apakah Ananda akan mengajukan eksepsi. Dan pembalap ini memilih mempercayakan pada tim kuasa hukumnya. OC Kaligis, sebagai kuasa hukum Ananda mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya. Dia juga menganggap kesaksian Agung semuanya palsu. Merujuk sidang sebelumnya, di mana kesaksian Agung yang berbeda dengan keterangan di BAP. Sebelumnya, saat Agung ditanya soal Agama dan alamat, jawaban yang diberikan berbeda dengan yang tertera di BAP. Demikian juga dengan penipuan yang dilakukannya di Jogja. Barang bukti berupa sepatu Ananda - yang katanya dimasukkan ke dubur Agung, dan visum yang dilakukan sebelum laporan ke polisi, semuanya dianggap janggal. Ditambah dengan kondisi kejiwaan Agung atau kelainan seksual-nya.Dengan semua kesaksian yang dianggap janggal ini, OC menyampaikan keberatan atas dakwaan terhadap Ananda dan meminta pembebasan kliennya ini. "Berkenaan dengan itu, kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan keberatan. Ditambah lagi penyidik Polres Jakarta Pusat, terlalu memaksakan dan terburu-buru. Serta tidak menanggapi tim kuasa hukum Ananda mengajukan rekonstruksi. Dengan penyitaan-penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami, itu tidak sah secara hukum. Juga terhadap hasil forensik yang dilakukan oleh seorang profesor ahli forensik UI, tidak ada penganiayaan. Menimbang keterangan palsu dari Agung, kami meminta JPU untuk membebaskan segala dakwaan terhadap klien kami dan dibebaskan dr tahanan rutan Salemba. Kami meminta eksepsi diterima dan membatalkan dakwaan demi hukum serta biaya perkara ini ditanggung oleh negara," ungkap OC terhadap majelis hakim di persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (05/03).Setelah mendengar eksepsi ini, JPU akan menanggapi satu minggu ke depan dan sidang dilanjutkan pada Kamis depan (12/03). Sebelum persidangan selesai OC meminta status tahanan Ananda ditangguhkan, namun hakim belum bisa memutuskan.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/ant/erl)
Erlin
Advertisement
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho
-
Fashion Selebriti Indonesia Pesona Tara Basro Pakai Batik, Stylish Tabrak Motif dan Warna