Belum Juga Usai Soal Sengketa Jual Beli Rumah, Anya Dwinov: Posisi Saya Benar!

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Belum Juga Usai Soal Sengketa Jual Beli Rumah, Anya Dwinov: Posisi Saya Benar!
Anya Dwinov ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Anya Dwinov belum dapat mengeksekusi rumah yang sudah dibelinya lantaran masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA). Presenter kondang itu digugat secara perdata oleh Alida Baynizar yang menilainya tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini kasus rumah saya di Jakasampurna, Bekasi masih berlanjut, sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya lewat sambungan telepon belum lama ini.

"Setiap bulan, setiap saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, saya ini bayar apa ya..?," lanjut Anya.

Belakangan muncul kabar pihak Alida mengajukan Peninjauan Kembali (PK), usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida. Perkara kasasi bernomor 3475 K/Pdt/2018 itu diketok palu oleh majelis hakim agung pada 18 Desember 2018.

1. Penggugat Mengajukan Banding

Penggugat Mengajukan Banding

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida dkk tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 10 April 2017.

Tak puas dengan putusan PN Bekasi, penggugat pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT BDG, hingga akhirnya perkara ini berlabuh di MA.

Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari H. Zahrul Rabai (ketua), H. Panji Widagdo, dan Ibrahim, menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono. Putusan dengan nomor perkara 3475 K/Pdt/2018 itu dibacakan para pemegang palu agung pada 18 Desember 2018.

"Bahwa posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Tapi saya sendiri gak pernah menginjakan kaki dirumah itu," ucapnya.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

2. Anya Dwinov Heran

Berdasarkan penelusuran di situs internet PN Bekasi, kubu Alida mengajukan PK. Melalui kuasa hukumnya, Aloksen Manik (pengacara yang pernah mengurusi perkara cerai Emma Warokka), permohonan pengajuan PK tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

Upaya hukum luar biasa dari kubu Alida telah diketahui Anya, setelah mendapatkan layangan surat dari PN Bekasi. "Aku terima surat pemberitahuan PK pada 26 Maret 2020, lalu masukin kontra memori PK pada 7 April 2020," tuturnya.

Namun, Anya heran setelah menelusuri situs internet PN Bekasi. Penunjukan tanggal, bulan, dan tahun di kolom Tanggal Pemberitahuan Permohonan PK dan Tanggal Penyerahan Memori PK tidak tercantum.

(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)

Rekomendasi
Trending