Calon Suami Nunung Srimulat Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Calon Suami Nunung Srimulat Dilaporkan ke Polisi Nunung Srimulat - July Jan Sambiran

Kapanlagi.com - Calon suami Nunung Srimulat, July Jan Sambiran dilaporkan mantan istrinya, Dewi Vistiatin ke Polda Jawa Timur, Senin (6/8).  Jan dituduh memalsukan akte nikah dan akte cerai.
Didampingi pengacaranya, Priyagus Widodo SH, Dewi mendatangi Subdit III Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renata) Dirreskrimum Polda Jawa Tumur  dengan membawa dokumen akte cerai yang diduga palsu dan didapat dari mantan suaminya tersebut.
Menurut perempuan berkulit kuning langsat ini, akte cerai yang diberikan Jan Sambiran kepada dirinya itu, tertulis dikeluarkan oleh kantor Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur. Padahal, Pengadilan Agama tidak pernah mengeluarkan akte surat tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan surat yang dimiliki Dewi dari Pengadilan Agama Surabaya, tertanggal 27 Juni 2012. Surat itu menjelaskan, pengadilan tidak pernah mengeluarkan akte cerai No: 418/AC/2006/PA/Sby No Seri: M 109637 atas nama July Jan Sambiran bin Bernard dengan Dewi Vistiatin binti Abdul Rahman.
"Pernikahan kami memang sudah retak. Kami menikah di Banjarmasin sesuai dengan syarat hukum Islam pada tahun 2001. Tahun 2009 , kami sepakat cerai. Dan akte cerai yang diberikan Jan ke ibu saya di Depok, Jawa Barat, tertulis dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur," terang Dewi di Polda Jawa Timur kepada merdeka.com.
Tak hanya itu, Dewi juga memiliki surat keterangan Bernomor: Kk.13.36.9/Pw.01/120/2012, perihal klarifikasi pencatatan nikah dikeluarkan tertanggal 28 Juni 2012. Dalam surat yang dikeluarkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Tegalsari, Surabaya itu menyatakan, pernikahan Dewi dan July Jan Sambiran tidak pernah tercatat.
Dewi juga mengatakan, kalau kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur ini untuk memperjelas status perkawinannya dengan Jan. 
"Saya sudah tidak ada apa-apa lagi dengan mantan suami saya. Antara kami sudah tidak saling mencintai, jadi tidak mungkin bagi saya untuk kembali atau merebut Jan dari perempuan lain. Sekali lagi, saya hanya ingin mempertegas status perkawinan saya, itu saja,” katanya.
Dewi yang ditemani pengacaranya ini melaporkan July Jan Sambiran dengan pelanggaran Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Setidaknya, Jan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thoyib ketik dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. "Memang ada laporan itu. Dan kami masih mempelajarinya terlebih dahulu. Laporannya kan baru masuk," kata Hilman singkat.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ars/dar)

Rekomendasi
Trending