Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Diterbitkan:
 
        Ahmad Dhani ©KapanLagi.com/Deki Prayoga
Kapanlagi.com - Rasa optimis Ahmad Dhani sebelum vonis kasus ujaran kebencian ditetapkan oleh majelis hakim pupus. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah.
Atas kesalahannya, Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dhani pun diminta untuk memusnahkan semua bukti atas kasus ujaran kebencian yang sidangnya sudah berlangsung selama beberapa bulan ini.
"Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," demikian bunyi putusan dari hakim.
Advertisement
1. Tanggapan Pihak Ahmad Dhani
			 
		
Keputusan dari majelis hakim ini langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Ketika ditemui usai sidang, Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani menyebut bahwa putusan hakim adalah sebuah balas dendam.
"Ini merupakan keputusan balas dendam. Dalam arti, sebelumnya Ahok dilakukan penahanan. Kedua, kami melihatnya, kami berharap majelis hakim untuk menguraikan. Hakim tidak menjelaskan. Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar hukum secara akademis yang mana," ujar Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam pun menyatakan bahwa dalam kasus ini ada dua korban. "Dari sana ada Ahok, dan dari pihak sini Ahmad Dhani," lanjutnya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Tidak Adil
Sementara itu, pengacara Dhani yang lain, Aldwin Rahadian menyebut bahwa keputusan ini tidak adil. Menurutnya, tidak ada pihak yang secara spesifik jadi korban dalam ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
"Majelis hakim tidak menjelaskan sama sekali ujaran kebencian itu terhadap siapa. Majelis hakim tidak menjelaskan secara spesifik. Keputusan ini rasanya tidak adil. Sekali lagi saya kelaskan, majelis hakim tidak menjelaskan ujaran kebencian Ahmad Dhani itu untuk siapa," tukasnya.
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
- Jelang Vonis Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Klaim Kemenangan
- Kurangi Job Nyanyi, Mulan Jameela Lebih Pilih Ikut Kajian
- Dul Jaelani: Saya Cinta Mati Sama Bunda
- Teduh, Maia Estianty Minta Dul Jaelani Doakan Keselamatan Mulan Jameela Saat Umrah
- Ahmad Dhani Berharap Dul Jaelani Bisa Menikah Dengan Wanita Salihah
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
(kpl/apt/phi)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            