Dituntut 1 Tahun Penjara, Fariz Banding

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/2), melalui Jaksa Penuntut Umum Agung Ardianto SH, menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa Fariz RM. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai terdakwa melanggar UU no 22 tahun 1997 Pasal 78 ayat a tentang psikotropika. Selain itu, terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa sempat mengakui keberadaan barang tersebut, tapi di sisi lain terdakwa menolak," jelas JPU. Dengan tuntutan tersebut, Fariz RM langsung melakukan banding baik secara lisan maupun tulisan. "Keputusan ini terlalu berat. Paling tidak seharusnya saya dituntut 6 bulan saja. Saya sama sekali tidak merasa barang itu milik saya,"katanya kecewa. Rencananya pledoi Fariz akan dibacakan pada sidang minggu depan. "Demi Allah barang itu bukan milik saya. Saya ini masih punya tanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anak. Saya mohon kepada hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tandasnya kembali. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Oneng, istri Fariz yang selalu setia mendampingi setiap Fariz sidang. "Keputusan ini terlalu berat," kata Oneng yang nampak terpukul. Tapi dia tetap yakin seyakinnya kalau suaminya sama sekali tidak bersalah. Ini bisa dibuktikan dari tantangan Fariz RM kepada pihak pengadilan untuk memberikan sidik jari kalau barang haram tersebut memang miliknya, seperti yang dituduhkan. 

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/iin/tri)

Rekomendasi
Trending