Eksepsi Ayu Thalia Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Penulis: Dian Eka Ryanti

Diterbitkan:

Eksepsi Ayu Thalia Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Credit Foto: © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang sendiri sudah memasuki agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan Ayu Thalia terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Sutaji dalam persidangan, Selasa (31/5).

1. Pembacaan Nota Pembelaan

Dalam persidangan sebelumnya, Ayu Thalia diwakili kuasa hukumnya membaca eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.

"Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," Sutaji menambahkan.

 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Ayu Thalia Keberatan

Salah satu yang membuat Ayu Thalia keberatan atas dakwaan jaksa adalah dasar dakwaan dari dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Makanya, kuasa hukum Ayu menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/dyn)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending