Fariz RM Tuntut Kebebasan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Musisi Fariz RM menuntut kebebasan. Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3), yang dibacakan oleh kuasa hukum Jhon Aziz, terdakwa menilai ada beberapa ada kejanggalan dalam pemeriksaan sebelumnya. Atas pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum, Lina Pandia tetap bertahan pada tuntutan semula, 1 tahun penjara. Secara garis besar isi pledoi Fariz RM, memaparkan adanya jebakan dengan tidak diperiksanya sopir taksi. Kedua, ada unsur usaha untuk menghancurkan popularitas Fariz. Dan mengenai tes urine positif belumlah memastikan barang bukti ganja merupakan milik terdakwa. "Dengan demikian kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Jhon Aziz dalam sidang.Walau JPU tetap kukuh dalam tuntutannya, tapi Fariz merasa bersyukur. Dia optimis hukuman yang bakal dijalani kurang dari satu tahun. Tidak seperti bayangannya dulu sampai 10 tahun. "Alhamdulillah, paling tidak di penjara kurang dari 1 tahun, yang saya takutkan saya di penjara 10 tahun. Saya terima kasih kepada pihak-pihak yang tetap memberi dukungan," tuturnya. Sidang untuk pembacaan vonis akan digelar pada tanggal 10 Maret mendatang.  

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/fia/tri)

Rekomendasi
Trending