Ferry Juan: Iyut Wajib Direhabilitasi
Iyut Bing Slamet
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Iyut Bing Slamet, Ferry Juan, SH, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah murni pemakai narkotika jenis sabu dengan berat di bawah 1 gram. Dan hal itu berarti bahwa kliennya tersebut wajib direhabilitasi. "Saya bisa bilang sebelum putusan, Mbak Iyut adalah pemakai sabu-sabu di bawah 1 gram. Pemakai yang menggunakan sabu-sabu di bawah 1 gram kena rehabilitasi, itu wajib direhabilitasi," ujar Ferry dengan ditemani tim kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5). Dan pada sidang pertamanya, Ferry menjelaskan bahwa Iyut langsung dikenakan 3 dakwaan sekaligus, yakni pasal 114 No. 35 tahun 2009, sebagai pembeli dan perantara narkoba, pasal 127 tentang pemakaian narkoba dan pasal 112 tentang kepemilikan narkoba. "Dakwaan tadi 3 pasal, nanti jaksa wajib membuktikan pasal di persidangan berikutnya mana yang paling pas," tandas Ferry. Lantas bagaimana Iyut menghadapi dakwaan tersebut? "Santai gak santai, saya kan korban. Saya tidak bersalah," tandasnya optimis.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/bun)
Advertisement
