Guntur Bumi Tetap Ditahan Meski Laporan Korban Dicabut

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Guntur Bumi Tetap Ditahan Meski Laporan Korban Dicabut Guntur Bumi ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Salah satu korban dari praktek pengobatan Guntur Bumi yang bernama Irfani telah melakukan perdamaian dengan UGB. Nota perdamaian itu disampaikan kepada penyidik. Namun tidak serta merta Guntur Bumi bisa bebas.
"Ya minggu lalu ada dari kuasa hukum pihak yang bersengketa (Irfani) ada perdamaian. Salinannya dikasih ke penyidik," kata Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (19/5).
Penyidik pun memeriksa kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Guntur Bumi. Karena adanya nota perdamaian, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk disimpulkan sebagai bahan yang bisa meringankan putusan di pengadilan kelak.
"Yang terakhir, ada 2 hal kesimpulan dari penyidik, apakah memang bisa dituntaskan, apa perdamaian itu bisa jadi berkas perkara untuk disampaikan ke kejaksaan untuk meringankan (putusan pengadilan nanti)," imbuh Rikwanto.

Guntur Bumi harus menjalani proses hukum. ©KapanLagi.comGuntur Bumi harus menjalani proses hukum. ©KapanLagi.com


Rikwanto membantah jika dengan perdamaian tersebut akan membuat Guntur Bumi lepas dari tahanan. Kasus praktek pengobatan UGB bakal tetap berlanjut hingga ke tahap pengadilan.
"Gak seperti itu ya, ada azas-azasnya yang gak bisa dilanggar. Perkara yang udah terjadi, udah dijalankan, udah ada penahanan, itu harus diputuskan lewat pengadilan," tegasnya.
UGB yang ditahan sejak tanggal 5 Mei silam kini mendekam di sel Polda Metro Jaya. Karena kasus hukum yang melibatkannya terus berjalan, UGB tampaknya hanya berharap adanya keringanan hukuman nantinya.
"Apapun itu yang bersengketa terjadi mufakat, itu akan ditaruh di berkas perkara untuk jadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan dalam persidangan," tandas Rikwanto.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ato/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending