Halimah Optimis Sita Harta Bambang

Kapanlagi.com - Sidang sita marital Halimah selaku penggugat melawan Bambang Triatmodjo selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, (27/5). Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak tergugat menghadirkan Prof.dr.Bernadeth Waluyo SH.MH, guru besar Universitas Parahayangan (Unpar) dan Abdul Jamali SH, dosen Unpar. Dari keterangan saksi ahli tersebut, kuasa hukum Halimah, Lellyana Santosa, menilai ada kesimpang-siuran dan dia merasa optimis untuk memenangkan gugatan.Dalam keterangannya usai sidang, Abdul Jamali SH menjelaskan bahwa kompilasi hukum Islam tidak bisa berdiri sendiri tanpa ketentuan yang tepat dalam hukum Islam. ā€œKalau bicara hak harta bersama dilihat dulu dari pengertian hukum Islam bahwa istri yang sah baru dapat harta bersama,ā€ terang Abdul Jamil.Jadi kalau memang Mayangsari memang istri yang sah dipastikan dia akan dapat. ā€œDemikian juga dengan Halimah, walau pun sebagai mantan, dia akan dapat sesuai UU dan masih terlibat dalam hukum,ā€ tandas Abdul Jamil.Sementara Lellyana Santosa menilai keterangan dua saksi ahli sangat membingungkan dan tidak sesuai dengan kompetensi permasalahan. ā€œSaya sangat optimis sekali untuk bisa memenangkan perkara ini,ā€ ujarnya.Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/tri)

Rekomendasi
Trending