Dilempar Gelas Panji Trihatmodjo, Andika Pasrah Hukum
Panji Trihatmodjo foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Kasus pelemparan gelas Panji Trihatmodjo kepada Andika sepertinya semakin berjalan seru. Saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/2), Andika bersama pengacaranya, Sophar Maru Hutagalung bercerita mengenai kondisi mereka yang baru saja diperiksa oleh kepolisian."Setelah diperiksa, polisi melihat bahwa perkara ini patut untuk ditindak lanjuti. Kami ingin menjalani semua sesuai aturan saja. Andika hanya mengikuti arahnya ke mana, karena posisi Andika dianggap yang teraniaya. Barang kali mungkin ada bentuk lain bukan dari pihak Andika. Tapi pihak Panji," ungkap Sophar.Senada dengan Sophar, untuk saat ini Andika memang lebih memilih untuk menjalani kasusnya sesuai prosedur kepolisian. Bahkan sampai saat ini belum ada komunikasi antara dirinya dengan cucu mantan Presiden Soeharto itu."Bagaimana bentuk perdamaian dengan Panji nanti akan kita lihat dan dibicarakan secara kekeluargaan dulu. Dari peristiwa itu kita ambil kesimpulan, itu pasal 351. Tidak bisa dijawab Andika, tapi aturan yang menjawab, dengan ancaman bisa 2 sampai 5 tahun," lanjut Sophar."Soal ganti rugi materi juga gak ada, kita jalani proses hukum saja," usai Andika yang mengaku dilempar gelas oleh Panji saat berada di dalam cafe itu.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/aia)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
