Laporan Yuyun Sukawati P-21, Fajar Umbara Dipindah ke Rutan Cirebon

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Laporan Yuyun Sukawati P-21, Fajar Umbara Dipindah ke Rutan Cirebon
kasus dugaan penganiayaan suami Yuyun Sukawati © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Berkas laporan artis Yuyun Sukawati terhadap Fajar Umbara di Polres Cirebon telah P-21. Informasi tersebut diutarakan kuasa hukum Yuyun, Lissa V, kepada Kapanlagi.com

"Berkas laporan Mbak Yuyun terhadap Fajar Umbara yang di Cirebon sudah P-21 dan sebentar lagi akan sidang," kata Lissa, Sabtu, 9 Juli 2022, melalui sambungan telepon.

1. Dipindahkan dari Tangerang ke Cirebon

istimewa

Lebih lanjut, Lissa mengungkapkan bahwa Fajar Umbara yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, dipindahkan ke Rutan Kelas I Cirebon pada Jumat, 8 Juli 2022, karena tempat kejadian perkara berada di Cirebon.

"Fajar akan berada di Rutan Cirebon sampai proses persidangan selesai," kata Lissa.

2. Laporan Dugaan Penganiayaan

Seperti diketahui, pesinetron yang namanya beken lewat sinetron Jin dan Jun tersebut melaporkan 2 perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya terhadap anak dan dirinya.

Pertama, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke Polres Cirebon Kota pada 10 Maret 2021 atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Kedua, Yuyun melaporkan Fajar Umbara di Polres Tangerang Selatan pada 23 Maret 2021 atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang bernama Hari.

Untuk kasus penganiayaan terhadap Hari, Fajar Umbara sudah divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Rekomendasi
Trending