Polisi Akan Panggil Andi Soraya Pada 23 Februari
Kapanlagi.com - Terkait laporan Andi Soraya ke Polda Metro Jaya atas Catherine Wilson dengan tuduhan pencemaran nama baik, mantan kekasih Steve Emmanuel alias Yusuf Iman itu kabarnya akan dipanggil tim penyidik dari pihak kepolisian pada tanggal 23 Februari 2009 mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Zulkarnain, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2) menegaskan hal itu.
"Memang biasanya apabila ada seseorang melaporkan saat itu juga dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Tapi khusus untuk Andi Soraya, dia melaporkan tanggal 17 Februari lalu, tepatnya pukul 3 pagi, belum memberikan keterangan apapun," kata Kombespol Zulkarnain pada tim KapanLagi.com soal perkembangan kasus Andy - Keket, sapaan akrab Catherine Wilson.
"Dan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 23 Februari untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor. Jadi ini suatu hal yang wajar. Dia melaporkan apabila ada orang yang telah mencemarkan ataupun memfitnah dia. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan fitnah. Itu tercantum dalam pasal 310 dan 311," lanjutnya.
Pasal pencemaran dan fitnah seringkali susah dibuktikan, bagaimana kasus tersebut akan diproses?
Advertisement
"Sebenarnya sah-sah juga ketika seseorang merasa kemerdekaan dan hak-haknya terlanggar, lalu melapor. Tapi menjadi tugas polisi untuk melakukan penyidikan apakah memenuhi unsur atau tidak," tegas Zulkarnain.
"Terkadang saya menanyakan pada unit yang menangani, yaitu Renata, unit Remaja, Anak, dan Wanita dari beberapa kasus biasanya hanya melaporkan saja. Tapi ketika akan dimintai keterangan dan dipanggil yang pertama dan kedua kalinya tidak datang. Biasanya seperti itu. Jadi kasusnya nggak selesai, cuma mentok di laporan aja," imbuhnya.
Sementara soal bukti-buktinya, Zulkarnain mengaku belum ada, hanya sebatas laporan. Dan hal itu akan menjadi agenda dalam pemeriksaan atas pelapor.
"Belum ada juga, masih sebatas laporan saja, jadi memang kewajiban polisi untuk mengusut apakah laporan itu benar apa adanya. Kalau menurut pelapor, terlapor telah mengeluarkan kata-kata fitnah di media cetak maupun elektronik yang kita butuhkan adalah rekaman dari perkataan-perkataan terlapor. Itu yang akan dijadikan bukti. Dan juga saksi-saksi yang mendengar perkataan tersebut," paparnya.
Lalu, siapa saja saksinya? "Dari pelapor ada tiga saksi, kalau untuk namanya bisa penyidik yang menjalankan tugasnya," pungkasnya.Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/hen/put)
Putri Maria Ulfa
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
