Rumah Disita, Eel Ritonga Belum Terima Surat Eksekusi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kediaman suami Dea Mirella, Eel Ritonga kabarnya disita oleh Pengadilan Agama Bekasi lantaran menjadi harta gono gini dari pernikahan mereka. Namun sampai saat ini Eel mengaku belum mendapat surat pemberitahuan terkait penyitaan tersebut.
"Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Kamis kemarin. Tapi Eel belum menerima surat pemberitahuan surat eksekusi," kata Denny Lubis, kuasa hukum Eel saat jumpa pers di kediaman Eel, Duta Harapan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5).
Eel sendiri belum mengetahui maksud dari penyitaan rumahnya tersebut. Oleh karena itu Eel bersama kuasa hukumnya siap mempertahankan rumah tersebut yang dinilainya bukanlah bagian dari harta gono gini.

"Kami belum tahu eksekusi yang dimaksud datang ke notaris untuk tanda tangan atas nama Melody (anak) atau rumah ini dilelang secara umum," ujarnya.
Dilanjutkan Denny, rumah seluas 252 m2 itu memang dibeli kliennya yang nantinya akan diberikan kepada buah hatinya, Melody. Terlebih akta rumah itu tertulis atas nama buah hati mereka.
"Eel serahkan rumah ini ke Melody, bukan ke Dea. Tapi yang bersangkutan ajukan eksekusi. Dalam akta itu atas nama Melody, bukan Dea. Kami akan tempuh jalur hukum," pungkasnya.
Penyitaan rumah Eel oleh Pengadilan Agama Bekasi lantaran diduga sebagai harta gono gini yang dipermasalahkan oleh keduanya. Hal itu dilakukan agar rumah tersebut tidak berpindah tangan saat proses perceraian mereka masih berjalan.
Seputar Eel Ritonga:
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/tov/sjw)
ahmat effendi
Advertisement