Saksi Moreno Soeprapto Ringankan Terdakwa

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kehadiran saksi Moreno Soeprapto dan Rolita Diah Damayanti, dalam persidangan dengan terdakwa Ananda Mikola dan Segio dalam kasus penganiayaan Agung Setyawan cukup melegakan kedua terdakwa. Dalam keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/3), saksi yang dihadirkan Sergio, Rolita Diah Damayanti mengaku tidak melihat pencurian yang dituduhkan pada Sergio. Begitu pun Moreno yang bersaksi untuk kakaknya itu, mengaku datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat polisi datang dan langsung menciduk dirinya.Menurut Moreno, uang Rp355 ribu yang dituduhkan dicuri dari Agung, adalah uang Sergio sendiri. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/3) dengan agenda penyelidikan terdakwa."Saya di sini sebagai saksi. Saya dukung secara moril sebagai adik, yang tahu bukti dan fakta, kalau tuduhan yang dialamatkan pada Ananda tidak benar. Saya siap dengan semua yang akan ditanyakan di persidangan nanti karena saya yakin mereka nggak bersalah," tegas Moreno. Menurut Moreno berita yang selama ini beredar hanya berdasar opini publik yang hanya sepihak. "Kayaknya mereka dirumuskan untuk jadi terdakwa," pungkasnya.    

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/ant/dar)

Rekomendasi
Trending