Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Menilai Saksi Ahli Kurang Update

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Menilai Saksi Ahli Kurang Update
Ahmad Dhani © KapanLagi.com/Akbar Prabowo Triyuwono

Kapanlagi.com - Proses sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani masih terus bergulir. Hari ini, Senin (6/8) agenda sidang adalah menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan, ahli pidana dan ahli digital forensik.


Ada fakta menarik dibalik sidang hari ini. Pasalnya, selain membawa kopi ke ruang sidang, mantan suami Maia Estianty ini juga menyampaikan keterangan yang menarik. Salah satunya tentang ahli saksi yang dihadirkan, Effendy Saragih, saksi ahli pidana, yang dinilainya kurang update berita.


Saat persidangan berlangsung, Effendy menilai bahwa satu dari tiga twit Ahmad Dhani berpotensi memprovokasi suatu golongan masyarakat.

1. Dinilai Provokatif

"Twit tersebut itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang (simpatisan) akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujarnya saat persidangan.

Twit yang dimaksudkan berasal dari akun @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017 bertuliskan, "Yang menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP".

Kendati demikian, masih dalam ruang sidang, Dhani ikut menanggapi pernyataan sang saksi ahli. Ayah Al, El, dan Dul tidak mau hanya diam.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Membela Diri

"Tanggapan saya, di sini bapak ahli tidak banyak update soal berita. Karena tak banyak update, keahliannya berkurang. Karena semua Indonesia tahu Kyai Maaruf diadili di persidangan. Itu fakta. Bukan klaim saya. Versi saya, ahli kurang update berita," ujar Dhani.

Setelah sidang usai, kembali bersama tim pengacaranya, Ahmad Dhani kembali memantapkan pernyataannya. Pernyataan bahwa saksi ahli tadi tidak update soal berita dan menolak untuk dikatakan melakukan provokasi

"Ya dua kali saksi bicara tentang Kyai Ma'ruf Amin yang diadili. Kan semua wartawan juga tau bahwa dalam sidang Ahok itu Kyai Ma'ruf diadili oleh Ahok sendiri. Artinya saya bukan menyebarkan berita soal provokasi," ungkap Dhani.

"Ketik aja di google Kyai Ma'ruf diadili, itu kan keluar beritanya. Jadi saya taunya pun dari berita, jadi kesimpulan saya dari membaca berita bukan provokasi," pungkasnya.

3. Merasa Tidak Bersalah

Seperti yang kita ketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka gara-gara status di Twitter yang dianggap menyebarkan kebencian. Kini kasus tersebut sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengaku menerima semua proses hukum ini. Namun kliennya tetap merasa tidak bersalah karena cuitan tersebut.

"Karena dari awal twitnya Mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si Pelapor dalam melaporkan Mas AD. Terlebih lagi dalam twit Mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun," jelasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending