Suami Cici Paramida Tolak Semua Dakwaan
Ahmad Suhaebi & Cici Paramida
Kapanlagi.com - Dituntut karena dianggap telah melakukan tindak kekerasan dengan menabrak istrinya sendiri, Ahmad Suhaebi tidak terima. Saat ditemui usai menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/8) siang, suami Cici Paramida tersebut berani menjamin jika apa yang dituduhkan kepadanya bukanlah yang sebenarnya. Ia pun menolak menerima dakwaan yang ada."Saya berani jamin perilaku itu tidak pernah terjadi pada diri saya, sampai kapan pun. Karena yang didakwakan kepada saya, kejadiannya sebenarnya tidaklah seperti itu. Kejadian yang sebenarnya, saya dihadang oleh sekelompok orang yang akhirnya orang-orang itu juga orang mereka (pihak Cici)," kata Ebi."Karena saya ingin menyelamatkan diri, saya ingin meninggalkan tempat itu dari hadangan karena merasa terancam dan eksesnya atau akibatnya menyebabkan seseorang jatuh tanpa saya sadari. Saya tidak mendengar, tidak melihat, oleh karena saya menyelamatkan diri dan berakibat ke orang lain - yang ternyata istri saya sendiri," sambungnya."(Dan) yang jadi pertanyaan adalah, saat saya menyelamatkan diri kemudian saya menabrak pohon, apakah saya patut didakwa?" terang Ebi yang didampingi pengacaranya, Edy Sidabutar.Ebi yang yakin pada dirinya sendiri, dengan tegas menolak dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia meminta kesempatan untuk membela diri dalam persidangan. Melalui pengacaranya juga, Ebi berharap adanya penangguhan penahanan."Ini kan sudah bulan suci Ramadhan dan Suhaebi sudah 2 bulan ditahan. Dengan itu mudah-mudahan Majelis mengabulkan. Kita tetap optimis dan berharap dari Jaksa tidak akan terbukti. Kita akan sampaikan pada saatnya, saksi-saksi nanti bicara," tegas Edy.Untuk sementara sidang masih ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan lima orang saksi dari pihak Cici. Dan menurut JPU Epiarti SH, Ebi dituntut atas pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun, subsider pasal 44 ayat 4 ancaman hukuman 4 bulan.    Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/buj/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
