Tepati Janji, Krisna Mukti Ngadu ke Polda

Kapanlagi.com - Bintang sinetron Khrisna Mukti akhirnya membuktikan janji. Dia melaporkan Hary Maulana, seorang pengusaha asal Kendari ke Polda Metro Jaya, Sabtu (17/5).

Hary dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Khrisna Mukti. Terkait kasus penggelapan uang milik Hary Maulana yang dilakukan oleh Yoyon Prasmono. Dan Yoyon Prasmono ini disebut–sebut sebagai teman intim sejenis Khrisna Mukti.

Menurut kuasa hukum Khrisna Mukti, Adnan Assegraf SH, bahwa sesuai janji andai kata dalam satu minggu, usai preskon pada hari Sabtu (10/5), apabila tidak ada itikad baik dan kooperatif dari pihak Hary, kliennya akan mengambil tindakan tegas.

"Dan hari ini kami membuktikan janji, kalau kita tidak main–main dalam kasus ini," tegas Adnan Assegraf.

Jadi, kata Adnan lagi, kalau dilihat dari sisi hukum, Hary tidak berhak untuk mengekspos sms maupun surat surat yang di situ dikatakan Khrisna Mukti adalah gay dan ikut menggelapkan uang.

"Itu cara yang salah dan mengakibatkan nama Khrisna Mukti rusak. Dia telah berbuat seenaknya dan itu sudah melawan hukum meski untuk tujuan mengembalikan uang dia," jelas Adnan lagi.

Kalau ditilik dari sisi Krisna Mukti uang itu adalah uang pemberian dari Yoyon yang tidak mungkin ia pertanyakan dari mana asalnya. “Awalnya keluarga sangat kaget karena ini merupakan kasus hukum saya yang pertama dan setelah saya jelasin semuanya paham, sekarang memberikan dukungan. Dan saya sendiri tidak menyangka Yoyon orangnya seperti itu karena dia itu orangnya baik tidak hanya kepada saya tetapi kepada semua orang”tutur Krisna.

Krisna pun telah sipa bila dipanggil oleh Pengadilan Negeri Kendari. “Tapi kita akan lihat dulu yang berkepentingan siap. Kita kan tidak salah itu pemberian orang. Kalau itu kepentingan di luar wilayah hukum kita akan delegasikan”tandas Adnan Assegraf.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ant/rit)

Rekomendasi
Trending