Fatwa MUI Soal Infotainment Dipelintir
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. DR Din Syamsuddin, mengemukakan bahwa siapa bilang semua infotainment haram, karena dalam fatwa MUI yang diharamkan adalah berita gosip dan pembeberan aib kepada publik.Dalam pertemuan silaturahmi dengan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (05/08) petang, Din juga menyesalkan tindakan beberapa pihak yang memelintir fatwa MUI seakan-akan semua infotainment diharamkan.Din Syamsuddin, yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa mengharamkan infotainment karena yang diharamkan adalah berita gosip dan pembeberan aib yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum, syariat Islam dan mencegah kemungkaran.Bahkan, ia menilai, pemelintiran berita Fatwa MUI yang bertolak belakang dari tujuannya itulah contoh isi berita yang diharamkan."Berita infotainment kan luas. Sering juga saya menonton berita mengenai acara pengajian artis, liputan perjalanan umrah dan haji para selebriti. Memberitakan kegiatan artis membantu korban bencana alam. Berita perkawinan, memberitakan kematian, tentang karir penyanyi dan pemain sinetron. Berita berita itu kan bagus," kata Din.Mantan wartawan majalah Wahyu dan majalah Panji Masyarakat itu menimpali, "Nah, berita yang mengandung gosip dan pembeberan aib yang dilarang agama, itu yang harus dihindari oleh semua media pers dan penyiaran, termasuk infotainment. Tinggal bilang sama mereka. Nggak usah mengebyah uyah."
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(ant/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement