Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak: Panduan Lengkap Online dan Offline
cara cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak (credit:Image by AI)
Kapanlagi.com - Mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja di Indonesia. Status aktif atau tidak aktifnya kepesertaan menentukan apakah Anda masih mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika status kepesertaan aktif, Anda tetap terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Sebaliknya, status nonaktif berarti Anda tidak lagi mendapat perlindungan tersebut.
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat berbagai metode mudah untuk mengecek status kepesertaan, baik secara online melalui aplikasi JMO maupun offline dengan datang langsung ke kantor cabang. Artikel ini akan membahas cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dengan panduan lengkap.
Advertisement
1. Pengertian dan Pentingnya Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial dan ekonomi. Mengutip dari buku "Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" karya Asih Eka Putri, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Status kepesertaan menunjukkan apakah Anda masih terdaftar aktif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Status aktif memungkinkan Anda mengakses berbagai manfaat seperti klaim JHT (Jaminan Hari Tua), perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Status ini juga sering menjadi syarat dalam pengajuan administrasi tertentu seperti KPR atau pinjaman bank.
Status kepesertaan dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa kondisi, antara lain mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, mencapai usia pensiun (56 tahun), atau berencana meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat mengajukan klaim JHT penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai fitur, termasuk pengecekan status kepesertaan. Cara ini menjadi metode paling praktis dan mudah diakses kapan saja.
- Unduh dan Install Aplikasi JMO - Download aplikasi JMO dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Login atau Registrasi Akun - Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan password terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK atau nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
- Akses Menu Profil Saya - Setelah berhasil login, pilih menu "Profil Saya" yang terletak di sudut kanan bawah halaman utama aplikasi.
- Pilih Kartu Digital - Dalam menu profil, pilih opsi "Kartu Digital Anda" untuk melihat informasi kepesertaan lengkap.
- Cek Status Kepesertaan - Status kepesertaan akan ditampilkan pada kartu digital. Jika aktif, akan muncul tanda centang hijau dengan tulisan "Aktif" beserta informasi nomor KPJ dan data kepesertaan lainnya.
Melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat mengunduh kartu digital BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti kepesertaan yang dapat disimpan di ponsel. Fitur ini sangat berguna sebagai pengganti kartu fisik yang mungkin hilang atau rusak.
3. Metode Pengecekan Status Melalui Website dan Call Center
Selain aplikasi mobile, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif pengecekan status melalui website resmi dan layanan call center. Website resmi dapat diakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah serupa seperti di aplikasi JMO.
Untuk pengecekan melalui website, login menggunakan akun SSO yang sama dengan aplikasi JMO. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor KPJ (jika ada), nama lengkap, tanggal lahir, dan email aktif. Setelah login, pilih menu "Kartu Digital" atau "Cek Saldo JHT" untuk melihat status kepesertaan.
Layanan call center BPJS Ketenagakerjaan dapat dihubungi melalui nomor 175 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Siapkan dokumen identitas seperti NIK KTP atau nomor KPJ untuk proses verifikasi. Petugas akan membantu memberikan informasi status kepesertaan secara langsung melalui telepon.
Alternatif lain adalah menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui media sosial resmi seperti Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo, atau email ke alamat resmi yang tercantum di website. Pastikan menghubungi akun resmi dan sertakan data lengkap untuk verifikasi identitas.
4. Cara Pengecekan Offline dan Melalui SMS
Bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu peserta BPJS (jika sudah memiliki). Petugas akan membantu melakukan pengecekan secara langsung dan memberikan solusi jika ditemukan masalah administrasi.
Metode SMS masih tersedia meskipun terbatas di beberapa daerah. Format SMS yang dapat digunakan adalah "DAFTAR SALDO#NomorKTP#Nama#TanggalLahir#NomorPeserta" yang dikirim ke nomor 2757. Setelah mendapat konfirmasi pendaftaran, lanjutkan dengan format "SALDO [spasi] Nomor Peserta" untuk mengecek saldo dan status kepesertaan.
Pengecekan melalui HRD perusahaan juga menjadi opsi praktis bagi karyawan. Bagian HRD memiliki akses untuk memberikan informasi nomor KPJ dan status kepesertaan yang terdaftar atas nama karyawan. Metode ini efektif untuk memastikan bahwa iuran BPJS telah dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan.
5. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Status Tidak Aktif
Jika hasil pengecekan menunjukkan status kepesertaan tidak aktif, jangan panik karena masih ada langkah-langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pastikan iuran sudah dibayar sampai bulan terakhir kerja. Jika terdapat tunggakan, segera lakukan pelunasan agar status dapat diperbaiki.
Untuk karyawan yang sudah tidak bekerja, hubungi HRD perusahaan untuk meminta penonaktifan kepesertaan secara resmi di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini penting sebagai syarat pengajuan klaim JHT nantinya. Setelah kepesertaan resmi nonaktif dan melewati masa tunggu 1 bulan, Anda dapat mulai mengajukan klaim JHT.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim JHT antara lain KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (atau kartu digital), dan surat keterangan berhenti kerja. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang atau portal online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Meskipun kartu fisik hilang, Anda tetap dapat mencairkan JHT menggunakan kartu digital di aplikasi JMO.
Melansir dari buku "JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA: SEJARAH, TEORI, DAN TANTANGAN MASA DEPAN" karya Muttaqien dkk, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas memberikan rasa aman dan stabilitas finansial bagi pekerja melalui berbagai program jaminan yang tersedia. Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek status kepesertaan guna memastikan perlindungan optimal.
6. FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah bisa cek status BPJS Ketenagakerjaan tanpa nomor KPJ?
Ya, Anda dapat mengecek status kepesertaan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan berdasarkan data NIK yang terdaftar.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengecek status kepesertaan?
Pengecekan status melalui aplikasi JMO atau website berlangsung secara real-time dan hanya membutuhkan beberapa detik. Untuk call center, waktu tunggu tergantung antrian, biasanya 5-15 menit. Pengecekan di kantor cabang memerlukan waktu sekitar 10-30 menit tergantung antrian.
3. Apa yang harus dilakukan jika aplikasi JMO tidak bisa diakses?
Jika aplikasi JMO bermasalah, gunakan alternatif lain seperti website resmi BPJS Ketenagakerjaan, call center 175, atau datang langsung ke kantor cabang. Pastikan koneksi internet stabil dan aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru.
4. Bisakah orang lain mengecek status kepesertaan BPJS saya?
Tidak, pengecekan status kepesertaan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang bersangkutan karena memerlukan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, dan informasi identitas lainnya untuk verifikasi keamanan.
5. Apakah status nonaktif berarti saldo JHT hilang?
Tidak, saldo JHT tetap tersimpan meskipun status kepesertaan nonaktif. Saldo dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti saat pensiun, resign, PHK, atau kondisi tertentu lainnya yang memenuhi syarat pencairan.
6. Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan yang sudah nonaktif?
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, Anda perlu bekerja di perusahaan yang terdaftar BPJS atau mendaftar sebagai peserta mandiri. Hubungi HRD perusahaan baru atau daftar mandiri melalui aplikasi JMO dengan membayar iuran sesuai ketentuan.
7. Apakah ada biaya untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak ada biaya untuk mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JMO, website, atau datang ke kantor cabang. Untuk call center 175, dikenakan tarif pulsa lokal sesuai operator yang digunakan. Layanan SMS dikenakan tarif SMS normal sesuai provider.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Yuk Baca yang Lainnya!
6 Cara Cek Masa Aktif Kartu Smartfren dengan Mudah, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
6 Cara Memisahkan File PDF dengan Mudah dan Praktis, Bisa Dilakukan Secara Online
4 Cara Ubah File PDF ke Words di HP dengan Mudah, Bisa Dilakukan Tanpa Aplikasi Tambahan
4 Cara Edit File PDF di Laptop dengan Mudah dan Praktis, Bisa Secara Online Ataupun Offline
6 Cara Menggabungkan File PDF dengan Mudah dan Praktis, Bisa Dilakukan Hitungan Detik
(kpl/vna)
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout