Cara Cek Kartu NPWP Online dan Offline: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Cara Cek Kartu NPWP Online dan Offline: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
cara cek kartu npwp (credit:Image by AI)

Kapanlagi.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mengetahui cara cek kartu NPWP menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status keaktifan dan validitas data perpajakan Anda.

Saat ini, proses pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline dengan berbagai metode yang mudah dan praktis. Kemudahan ini memungkinkan wajib pajak untuk memverifikasi informasi NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melansir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, memahami cara cek kartu NPWP yang benar sangat diperlukan untuk kelancaran urusan perpajakan dan administrasi lainnya.

1. Pengertian dan Fungsi NPWP dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Pengertian dan Fungsi NPWP dalam Sistem Perpajakan Indonesia (c) Ilustrasi AI

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Nomor ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. NPWP juga sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, serta transaksi bisnis.

Mengutip dari buku Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor dan nomor tersebut dipergunakan juga untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak maupun dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Dalam sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.

Fungsi utama NPWP meliputi identifikasi wajib pajak dalam sistem perpajakan nasional, sarana pelaporan dan pembayaran pajak, serta persyaratan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis. NPWP juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

2. Cara Cek Kartu NPWP Online Melalui Website Resmi DJP

Cara Cek Kartu NPWP Online Melalui Website Resmi DJP (c) Ilustrasi AI

Pengecekan NPWP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak merupakan metode yang paling umum digunakan. Cara ini memberikan akses langsung ke database resmi DJP sehingga informasi yang diperoleh terjamin akurat dan terkini.

  1. Akses Website DJP - Kunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengakses layanan pengecekan NPWP online.
  2. Pilih Kategori Wajib Pajak - Tentukan apakah Anda akan mengecek NPWP orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan kategori yang tersedia.
  3. Input Data yang Diperlukan - Masukkan nomor NIK 16 digit dan nomor Kartu Keluarga untuk pengecekan NPWP orang pribadi.
  4. Verifikasi Captcha - Isi kode captcha yang ditampilkan dengan benar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
  5. Proses Pencarian - Klik tombol "Cari" dan tunggu sistem memproses data yang telah diinput.
  6. Hasil Pengecekan - Sistem akan menampilkan informasi NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, dan status keaktifan NPWP.

Melansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, layanan pengecekan NPWP online ini tersedia 24 jam dan dapat diakses dari mana saja. Jika data yang diinput benar dan NPWP terdaftar aktif, maka informasi lengkap akan ditampilkan secara otomatis.

3. Metode Pengecekan NPWP Melalui Aplikasi Mobile

Metode Pengecekan NPWP Melalui Aplikasi Mobile (c) Ilustrasi AI

Perkembangan teknologi memungkinkan wajib pajak untuk mengecek NPWP melalui aplikasi mobile yang disediakan oleh DJP. Metode ini sangat praktis karena dapat dilakukan kapan saja menggunakan smartphone.

  1. Download Aplikasi DJP Online - Unduh aplikasi resmi DJP Online dari Google Play Store atau App Store pada perangkat mobile Anda.
  2. Registrasi dan Login - Lakukan registrasi akun baru atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar di sistem DJP Online.
  3. Akses Menu Cek NPWP - Pilih menu "Cek NPWP" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
  4. Input NIK - Masukkan nomor NIK 16 digit sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  5. Proses Verifikasi - Aplikasi akan melakukan verifikasi data dan menampilkan hasil pengecekan NPWP.

Aplikasi M-Pajak DJP juga menyediakan fitur serupa dengan interface yang user-friendly. Setelah login, pengguna dapat langsung mengakses dashboard yang menampilkan informasi NPWP dan identitas lainnya yang sudah terdaftar. Jika informasi tidak muncul, hal ini mengindikasikan bahwa NPWP belum aktif atau belum terdaftar dalam sistem.

4. Cara Cek NPWP Perusahaan dan Badan Usaha

Cara Cek NPWP Perusahaan dan Badan Usaha (c) Ilustrasi AI

Pengecekan NPWP untuk perusahaan dan badan usaha memiliki prosedur yang sedikit berbeda dengan NPWP orang pribadi. Proses ini memerlukan data dan dokumen yang lebih spesifik terkait dengan entitas bisnis.

  1. Akses Portal DJP - Kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan pilih kategori "Badan" atau "Perusahaan".
  2. Input Data Perusahaan - Masukkan email terdaftar atau nomor NPWP perusahaan yang sudah terdaftar secara lengkap.
  3. Verifikasi Password - Jika sudah memiliki akun, masukkan password yang telah dibuat sebelumnya.
  4. Captcha Verification - Masukkan kode captcha untuk melakukan verifikasi data dan mencegah akses otomatis.
  5. Hasil Validasi - Jika data sesuai, identitas nomor NPWP yang masih aktif akan muncul secara otomatis.

Untuk perusahaan yang memerlukan validasi NPWP lawan transaksi, tersedia layanan khusus melalui platform perpajakan online yang menyediakan API validasi NPWP. Layanan ini memungkinkan automasi pengecekan NPWP dalam jumlah besar dan memberikan hasil yang langsung terintegrasi dengan sistem akuntansi perusahaan.

5. Metode Alternatif Pengecekan NPWP

Metode Alternatif Pengecekan NPWP (c) Ilustrasi AI

Selain metode online, terdapat beberapa cara alternatif untuk mengecek status dan validitas NPWP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wajib pajak.

  1. Pengecekan via QR Code - Gunakan aplikasi pemindai QR code untuk memindai kode yang tertera di kartu NPWP fisik, kemudian akses link yang muncul untuk validasi online.
  2. Layanan Call Center - Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau (021) 1500200 yang beroperasi 24 jam untuk mendapatkan informasi NPWP.
  3. Email Inquiry - Kirim pertanyaan ke alamat email resmi KPP tempat NPWP terdaftar dengan melampirkan dokumen identitas yang diperlukan.
  4. Media Sosial Resmi - Manfaatkan akun media sosial resmi DJP seperti @Kring_Pajak di platform X untuk mengajukan pertanyaan terkait NPWP.
  5. Chat Pajak Online - Gunakan fitur Chat Pajak yang tersedia di website resmi DJP untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak.

Mengutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, semua layanan alternatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi perpajakan kepada wajib pajak. Petugas akan memberikan panduan dan informasi yang akurat sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap wajib pajak.

6. Troubleshooting dan Solusi Masalah Umum

Troubleshooting dan Solusi Masalah Umum (c) Ilustrasi AI

Dalam proses pengecekan NPWP, wajib pajak mungkin menghadapi berbagai kendala teknis atau administratif. Memahami solusi untuk masalah-masalah umum ini akan membantu mempercepat proses pengecekan.

Masalah yang sering terjadi adalah NPWP tidak ditemukan dalam sistem meskipun sudah pernah terdaftar. Hal ini bisa disebabkan oleh perubahan status NPWP menjadi non-efektif karena tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu tertentu. Solusinya adalah melakukan aktivasi kembali NPWP melalui KPP terdekat atau melalui layanan online DJP.

Kendala lain yang umum adalah ketidaksesuaian data antara NIK dan NPWP, terutama setelah implementasi single identity number. Wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui menu profil di website DJP Online. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran akses layanan perpajakan di masa mendatang.

Jika mengalami kesulitan teknis seperti website tidak dapat diakses atau aplikasi error, wajib pajak dapat mencoba menggunakan browser yang berbeda, membersihkan cache dan cookies, atau menggunakan koneksi internet yang stabil. Untuk masalah yang persisten, hubungi layanan bantuan teknis DJP melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah bisa cek NPWP tanpa kartu fisik?

Ya, Anda dapat mengecek NPWP tanpa kartu fisik dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga melalui website resmi DJP. Metode ini sangat berguna jika kartu NPWP hilang atau rusak.

Berapa lama proses pengecekan NPWP online?

Proses pengecekan NPWP online biasanya berlangsung dalam hitungan detik hingga beberapa menit, tergantung pada kecepatan koneksi internet dan beban server DJP pada saat akses.

Apa yang harus dilakukan jika NPWP tidak ditemukan saat dicek?

Jika NPWP tidak ditemukan, kemungkinan status NPWP sudah non-efektif atau data yang diinput tidak sesuai. Pastikan data yang dimasukkan benar atau hubungi KPP terdekat untuk klarifikasi status NPWP.

Bisakah mengecek NPWP orang lain?

Pengecekan NPWP orang lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dan data lengkap dari pemilik NPWP yang bersangkutan, seperti NIK dan nomor KK, sesuai dengan ketentuan privasi data.

Apakah layanan cek NPWP online gratis?

Ya, layanan pengecekan NPWP melalui website resmi DJP dan aplikasi mobile resmi adalah gratis dan dapat diakses oleh semua wajib pajak tanpa biaya tambahan.

Bagaimana cara mengecek NPWP yang sudah berubah menjadi NIK?

Untuk NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK, gunakan nomor NIK 16 digit sebagai NPWP baru dalam proses pengecekan melalui sistem DJP Online yang telah disesuaikan dengan single identity number.

Apa perbedaan antara NPWP aktif dan non-efektif?

NPWP aktif adalah status normal yang memungkinkan wajib pajak mengakses semua layanan perpajakan, sedangkan NPWP non-efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu dan memerlukan aktivasi kembali.

Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(kpl/vna)

Rekomendasi
Trending