Jonathan Frizzy Pilih Pikir-Pikir Dulu Sebelum Ajukan Banding
Babak akhir dari kasus peredaran vape ilegal yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya tiba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025), Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada mantan suami Dhena Devanka tersebut.
Ijonk, sapaan akrabnya, hadir langsung di ruang sidang. Dengan ekspresi yang tenang, ia mendengarkan pembacaan putusan yang menentukan nasibnya. Hakim menyatakan Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi berupa liquid vape yang mengandung zat etomidate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Baca berita lain tentang Jonathan Frizzy di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Masa tahanan yang telah dijalani oleh Ijonk sejak 14 Juli 2025 akan dikurangkan dari total hukumannya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/M. Altaf Jauhar
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
