Jonathan Frizzy Pilih Pikir-Pikir Dulu Sebelum Ajukan Banding

Babak akhir dari kasus peredaran vape ilegal yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya tiba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025), Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada mantan suami Dhena Devanka tersebut.

Ijonk, sapaan akrabnya, hadir langsung di ruang sidang. Dengan ekspresi yang tenang, ia mendengarkan pembacaan putusan yang menentukan nasibnya. Hakim menyatakan Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi berupa liquid vape yang mengandung zat etomidate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Baca berita lain tentang Jonathan Frizzy di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Kamis, 23 Oktober 2025 10:10
Jonathan Frizzy Didampingi Kuasa Hukum

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ijonk dihukum satu tahun penjara.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/M. Altaf Jauhar
1/7
Album Artis