Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Tuntutan yang Salah, Ingin Dibebaskan untuk Jalani Rehabilitasi
Sidang lanjutan kasus narkotika musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), diwarnai pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang emosional dan tajam dari pihak terdakwa.
Menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin Deolipa Yumara, dengan tegas meminta kliennya dibebaskan atau direhabilitasi, seraya menyebut dakwaan JPU salah sasaran.
Baca juga berita Fariz RM yang lain di Liputan6.com.
Sebagai opsi kedua, jika hakim berpendapat lain, mereka memohon agar Fariz ditetapkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara intensif. "Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan direhabilitasi. Paling tepat direhabilitasi sih," imbuh Deolipa.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso