Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Tuntutan yang Salah, Ingin Dibebaskan untuk Jalani Rehabilitasi
Sidang lanjutan kasus narkotika musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), diwarnai pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang emosional dan tajam dari pihak terdakwa.
Menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin Deolipa Yumara, dengan tegas meminta kliennya dibebaskan atau direhabilitasi, seraya menyebut dakwaan JPU salah sasaran.
Baca juga berita Fariz RM yang lain di Liputan6.com.
Senin, 11 Agustus 2025 19:14
"Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini," kata Deolipa.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement