Dituntut 10 Bulan Penjara, Fariz RM Bersyukur
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus narkoba dengan tersangka Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara pada pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu.
"Hari ini pembacaan tuntutan, saya alhamdulillah sekali masih dituntut pasal 127 dengan kurungan 10 bulan penjara, saya terus terang percaya kepada pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya. Saya terbantu," tutur penyanyi yang populer di tahun 80-an itu pada Rabu (22/4).
Fariz mengaku tetap akan berjuang agar nantinya bisa direhabilitasi. Meski dirinya bersyukur atas tuntutan JPU yang hanya 10 bulan, baginya tetap berat untuk menjalaninya hukuman di sel tahanan lagi.

"Jelas berat, artinya lebih lama saya berada di tahanan, saya nggak bisa ngapa-ngapain, saya cukup tertekan. Secara psikis saya tertekan, saya berharap hanya menuntut pada pasal 127, sehingga saya diizinkan untuk melanjutkan program rehab saya, karena itu penting buat saya," lanjutnya.
Fariz pun lagi-lagi mengaku menyesal untuk yang kedua kalinya tertangkap dengan kasus yang sama seperti sebelumnya. Apalagi, karena masalah ini, dirinya tak bisa beraktivitas dan bekerja lagi seperti biasa.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya mohon doanya. Saya mohon maaf pada keluarga, saya berharap perkara ini bisa berlalu dan bisa berkarya lagi," tutup Fariz.
Simak berita ini juga ya
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/mhr)
Sahal Fadhli
Advertisement