Halimah Menang Sita Marita, Bambang Kesal

Kapanlagi.com - Keputusan Pengadilan Agama Jakpus mengabulkan tuntutan Halimah soal sita marita, ditanggapi pihak Bambang Trihatmodjo secara masgul. Juan Felix Tampubolon – kuasa hukum Bambang menyebut apa yang keputusan PA Jakpus telah kebablasan melampaui ketentuan hukum yang berlaku. Saat ditemui di kantornya – Jl. Tulodong 88, Juan Felix, menegaskan pihaknya melihat perkara II Sita Marita suatu proses yang tidak wajar. Sebagai suatu wewenang di luar kewenangan pengadilan. "Itu suatu proses yang berlebihan karena vonis seperti itu pernah ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. Undang – Undang Perkawinan tahun 74 tidak menyebutkan adanya sita marita," jelas Juan Felix. Kembali ditandaskan oleh Juan Felix, bahwa pada dasarnya kliennya tidak ada masalah soal harta tapi yang membuat keberatan adalah prosesnya. "Kalau soal kekhawatiran harta bukan hanya milik istri saja, tapi suami juga. Dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 74 disebutkan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan dari istri maupun suami," tutur Juan Felix.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/buj/tri)

Rekomendasi
Trending