JPU Jawab Nota Pembelaan Terdakwa Pembunuh Dante, Ingin Yudha Arfandi Tetap Dihukum Mati

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

JPU Jawab Nota Pembelaan Terdakwa Pembunuh Dante, Ingin Yudha Arfandi Tetap Dihukum Mati
JPU Jawab Nota Pembelaan Terdakwa Pembunuh Dante © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Yudha Arfandi.

Dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas menolak sejumlah poin yang disampaikan dalam pembelaan Yudha. Salah satu poin krusial adalah soal klaim kelalaian yang diajukan pihak terdakwa. JPU menyebut tindakan Yudha bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.

"Menurut pendapat ahli, jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukanlah porsi latihan pernapasan bagi anak kecil," ujar JPU dalam persidangan, Kamis (17/10/2024).

1. Bantahan JPU

Pernyataan ini membantah klaim bahwa kejadian tersebut hanya kecelakaan selama latihan renang. JPU juga menegaskan bahwa tindakan Yudha jauh dari metode latihan yang benar.

"Terdakwa pasti menyadari bahwa anak korban tidak mungkin sanggup ditenggelamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama," tegas JPU.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak

Lebih lanjut, JPU menilai bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Yudha hanya berupa pernyataan pribadi yang tidak berdasar hukum. "Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang tanggal 23 September 2024," ujar JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. "Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur agar menolak atau mengesampingkan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya," tambahnya.

3. Didakwa Beberapa Pasal Berat

Diketahui, Yudha Arfandi didakwa dengan beberapa pasal berat, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Yudha terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

JPU meyakini bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. Mereka menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Di sisi lain, pihak Yudha dalam nota pembelaannya membantah tuntutan JPU. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana, melainkan kecelakaan akibat kelalaian saat melatih renang.

4.

5.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending