Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Reza Gladys: Kami Percaya Proses Hukum

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Reza Gladys: Kami Percaya Proses Hukum
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Reza Gladys. Kasus ini membuat keduanya menghadapi ancaman pidana berat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu ajah sampai masalahnya selesai semua ya, tunggu ajah, nanti dijelaskan ke kuasa hukum," ujar Attaubah Mufid, suami Reza Gladys, saat ditemui di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Nikita Mirzani diketahui tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik setelah penetapan status tersangka. Hal ini menuai sorotan, namun Attaubah tetap berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa hambatan.

"Pokoknya semuanya keadilan kebenaran tegak lurus, bismillah dah gitu ajah," kata Attaubah.

Hingga kini, Nikita belum menjalani penahanan. Ketidaktahuan terkait status tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya, namun Attaubah menegaskan hal itu merupakan wewenang penyidik.

"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi ke Polda ajah yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," ungkapnya.

1. Reza Gladys dan Harapan Keadilan

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Klarifikasi dan Fokus pada Proses Hukum

Ketika ditanya soal sindiran yang dilayangkan kepada dirinya dan Reza, Attaubah menanggapinya dengan santai. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan fokus mereka dalam mencari keadilan.

"Biarin ajah, pahala buat kita," ujar Attaubah.

Klaim mengenai buzzer atau penyebaran video tertentu juga sempat mencuat, namun Attaubah membantah keterlibatan mereka dalam hal tersebut. Ia menegaskan fokus utama mereka adalah pada penyelesaian kasus secara hukum.

"Ya buktikan ajah, buktikan ajah. Pokoknya itu hal dua hal yang berbeda. Itu kan terkait masalah hukum, jadi fokus ke masalah hukum," kata Attaubah.

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending