Polisi Benarkan Telah Menangkap Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Orang Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena narkoba ©KapanLagi.com/Irfan Kafril
Kapanlagi.com - Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap enam muda-mudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari enam orang tersebut, di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika.
Hal tersebut diungkap Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah kepada awak media, Selasa (23/4) malam. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," ungkap AKP Reska Anugrah.
Advertisement
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya CK (Chandrika Chika)," tambahnya.
1. Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pod vape atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja atau liquid THC. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menguji barang bukti yang ditemukan.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja," ujarnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Semua Positif Narkoba
Keenamnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif narkoba. Tak hanya itu, dua di antaranya terbukti positif metafetamin.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB," paparnya.
3. Terancam 4 Tahun
Selain itu, saat ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap R, selaku sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Enam tersangka dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga yang ini!
Penampilan Berubah 180 Derajat Selama Ditahan, Ammar Zoni Terungkap Sedang Mendalami Ajaran Sufisme
Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Aditya Zoni Ungkap Sang Kakak Sibuk Baca Al-Qur'an dan Salat Selama Ditahan
Terkuak! Irish Bella Sudah Berpikir Gugat Cerai Ammar Zoni Sejak Penangkapan Kedua - Akui Ikut Bersalah
Air Rumi Mulai Bertanya di Mana Ammar Zoni, Hati Irish Bella Seperti Teriris Karena Tak Bisa Menjawab Jujur
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
Berita Foto
(kpl/irf/dwn)
Advertisement
