Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus, Tanam Ganja - Terancam Hukuman Mati
Oge Arthemus © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja menciduk pesulap Oge Arthemus karena kasus kepemilikan tanaman ganja. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Polisi mendatangi tempat kejadian di kawasan Serpong, Tangerang, Provinsi Banten. Dari pemantauan, Polisi pun mengamankan tersangka berinisial AH di kediamannya.
Saat itu, Polisi menemukan barang bukti awal tiga botol biji ganja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten terjadi penyalahgunaan narkotika," ungkap Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja," lanjutnya.
Advertisement
1. Tanam Ganja
Setelah itu, Polisi pun akhirnya kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial OA atau Oge Arthemus. Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni menanam ganja tersebut di dalam pot dengan menyemai biji ganja yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku. Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," ujarnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Terancam Hukuman Mati
Karena perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Ganja, Pesulap Oge Arthemus Pernah Dapat Rekor Muri
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Ganja
Irish Bella Tak Hadiri Sidang dan Terkesan Tidak Berikan Dukungan, Begini Komentar Ammar Zoni
Didakwa Pidana Penjara, Pengacara Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi
Potret Ammar Zoni Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/irf/phi)
Advertisement
