Rinoa Aurora Senduk Cabut Laporan, Polisi Belum Bisa Bebaskan Leon Dozan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Rinoa Aurora Senduk Cabut Laporan, Polisi Belum Bisa Bebaskan Leon Dozan
Leon Dozan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menghargai proses perdamaian yang terjadi antara keluarga Leon Dozan dengan Rinoa Aurora Senduk, hingga berujung pada pencabutan laporan. Namun begitu, tidak serta merta membuat Leon Dozan langsung dibebaskan dari tahanan.

"Tidak, ada prosesnya. Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Nanti kita akan pelajari dan analisa," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

1. Restoratif Justice

Menurut Susatyo dalam proses restoratif justice, ada dua syarat yang harus dipenuhi pihak terlapor. "Pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan, kemudian dalam proses penyidikan tersebut, tujuh hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, nah kalau pun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, syarat formil, dan syarat materil," ujarnya.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu, tentu nanti kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," lanjutnya.


(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Masih Koordinasi dengan Kejaksaan

Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, nantinya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara, secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.

Untuk saat ini, lanjut Susatyo, perkara Leon Dozan masih diproses penyidik, baik kasus dugaan penganiyaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dengan jerat Pasal 351 KUHP dan penghinaan terhadap Institusi Polri dengan jerat Pasal 207 KUHP. "Ya semuanya masih berjalan ya, semua masih jalan," tuturnya.

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending