Saksi Kasus Aldi Djemat Berikan Keterangan Beda

Saksi Kasus Aldi Djemat Berikan Keterangan Beda Bernaldi Kadir Djemat

Kapanlagi.com - Para saksi dalam kasus Bernaldi Kadir Djemat (Aldi) dinilai memberikan keterangan yang bertentangan dan tidak saling mendukung. Aldi didakwa pasal penganiayaan atas laporan Rudi M. Rahmat, yang tidak lain karyawan mantan mertuanya sendiri. Serta didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah atas laporan Bupati Tanjung Jabung Timur yang juga artis sinetron, Zumi Zola.
Penasehat hukum Aldi, Humphrey R. Djemat dalam keterangannya, Selasa (19/06) menyatakan, dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/6) itu, beberapa saksi telah didengar keterangannya. Mereka adalah Yudhi Tauda (mantan supir Aldi), dr. Marus Darmono (Dokter RS Pondok Indah) dan dr. Hikmat Pramukti (Dokter RS Pondok Indah). Dua dokter tersebut melakukan visum et repertum pada saksi pelapor H. Rudi M. Rahmat dan saksi korban bernama Andi Setiabudi.
Ada kejanggalan dalam keterangan dokter tersebut yaitu tanggal dilakukannya pemeriksaan dan tanggal diterbitkannya surat visum. Visum dilakukan pada 20 September 2011, namun hasil visum baru diterbitkan pada 4 Oktober 2011. Selain itu dalam visum menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat dari Polsek Kebayoran Lama. Namun ternyata dalam persidangan kedua dokter mengaku bahwa pemeriksaan telah selesai dilakukan, baru kemudian menerima surat dari Polsek.
Saksi lain, Yudhi Tauda di depan persidangan menerangkan bahwa pada 20 September 2011 tidak terjadi adanya pemukulan terhadap Rahmat yang diduga dilakukan oleh Aldi, malahan Yudhi Tauda melihat terjadinya dorong-mendorong antara keduanya.
Sementara Rahmat sendiri, menurut Humphrey juga memberikan keterangan berbeda antara di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Rahmat mengaku melihat Aldi melempar batu satu kali ke dalam rumah ibu Non Saputri (mertuanya) dan mengenai genteng rumah. Sedangkan dalam BAP, Rahmat menyebut mengetahui ada tiga buah batu yang dilempar Aldi.
Ada juga keterangan Rahmat yang dianggap bertentangan dengan saksi Hikmat, di mana Hikmat menerangkan bahwa tidak ada tanda-tanda yang kelihatan adanya trauma pada dada bagian bawah dan pandangan mata saksi Rahmat juga baik-baik saja dan tidak berbayang.
Padahal Rahmat di muka persidangan menyatakan bahwa pandangannya berbayang dan menyatakan bahwa terlihat memar kemerahan dan biru.
Humphrey mengatakan Rahmat diperiksa oleh dokter yang berbeda pada waktu yang bersamaan, baik mulainya maupun selesainya pemeriksaan tersebut.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/prl/dar)

Rekomendasi
Trending