Suami Ratna Galih Diduga Terjerat Utang Nyaris Rp 100 M

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Suami Ratna Galih Diduga Terjerat Utang Nyaris Rp 100 M Credit: instagram.com/ratnagalih

Kapanlagi.com - Suami dari artis Ratna Galih yang bernama Muhammad Sawkani dikabarkan harus menghadapi kewajiban melunasi utang yang sebesar nyaris Rp 100 miliar. Kabar tersebut mencuat setelah Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2024 memutuskan bahwa perusahaan tambang milik Sawkani, PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS), harus menjalani restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perusahaan yang berlokasi di Banjarmasin tersebut diketahui menunggak pembayaran utang ke beberapa kreditur. Yang bikin makin panas, Sawkani ikut terseret karena statusnya sebagai penjamin utama.

Merujuk dokumen resmi pengadilan, PT ATS sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kredit dari sebuah bank swasta. Namun, hingga jatuh tempo, utang pokok, bunga, dan dendanya tetap belum terbayarkan. Bahkan, berbagai aset telah dilelang, termasuk dua bidang tanah, tapi hasilnya hanya Rp 3,4 miliar, jauh dari cukup untuk menutup total utang. Adapun total utangnya mencapai Rp 82,3 miliar, baik utang pokok, bunga dan denda.

Tak hanya dari kalangan perbankan, Sawkani juga memiliki utang ke beberapa pihak lain seperti utang kepada produsen alat berat senilai 49,9 ribu USD dan dua pemilik lahan di Kalimantan Selatan sebesar Rp 3,6 miliar. Jika seluruhnya dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 94 miliar! Dan itu belum termasuk utang lain yang mungkin belum terungkap.

Selama proses PKPU berlangsung, baik ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir di pengadilan. Padahal, PKPU bertujuan untuk restrukturisasi utang, dan tanpa itikad baik, perusahaan bisa terancam pailit. Pada akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan status PKPU Sementara selama 44 hari terhitung sejak 5 Desember 2024 lalu.

"Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari," demikian putusan pengadilan, dikutip Minggu (19/1/2025). Keputusan ini tentu menjadi tekanan besar bagi Sawkani, yang juga menjabat sebagai komisaris utama ATS.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/pur/ums)

Rekomendasi
Trending