Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Resmi Cerai, Sandang Status Baru Sebagai Janda dan Duda
Diperbarui: Diterbitkan:

Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri (credit: instagram.com/andrewandika)
Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tengku Dewi Putri terhadap suaminya Andrew Andika. Kini, pasangan tersebut resmi menyandang status janda dan duda. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, setelah sidang berlangsung.
"Agenda sidang hari ini adalah kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," ujar Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (18/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Tengku Dewi tidak hadir karena berada di luar kota. Kondisi ini telah disampaikan sebelumnya oleh tim kuasa hukumnya kepada pengadilan.
Advertisement
"Kebetulan dia (Tengku Dewi) lagi di luar kota. Jadi nggak bisa hadir hari ini," jelas Nickolas.
1. Andrew Andika Tak Pernah Hadir
Sementara itu, Andrew Andika, sebagai tergugat, sejak awal sudah menyatakan tidak akan hadir hingga perkara ini diputuskan. Andrew juga menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi. Langsung mulai saja sidangnya, jadi kita sudah mengikuti aturan di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan," ungkap Nickolas.
Nickolas menjelaskan bahwa sikap Andrew yang tidak mempersulit proses hukum justru mempercepat proses perceraian ini. Selain itu, Andrew telah menyetujui gugatan yang diajukan oleh Dewi.
"Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih. Soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," kata Nickolas menambahkan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Andrew Masih Bisa Banding
Namun, meski putusan telah dijatuhkan, Andrew masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan keputusan tersebut. "Sesuai dengan acaranya, tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding, baru putusannya dinyatakan inkrah," tutur Nickolas.
Dengan putusan ini, hak asuh anak telah ditetapkan untuk Tengku Dewi, sementara biaya bulanan anak akan menjadi tanggung jawab Andrew Andika. Proses hukum ini diharapkan menjadi akhir yang baik untuk kedua belah pihak.
Yang terbaik buat Tengku Dewi dan Andrew Andika. Buat KLovers jangan lupa ikuti kabar selebritis lainnya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/pit)
Advertisement