Tetap Bawa Perkara Ke Persidangan, Pihak Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Hanya Memberi Maaf di Mulut Saja
Diperbarui: Diterbitkan:
sidang Adam Deni © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Pegiat media sosial Adam Deni dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3). Terkait hal ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.
Pasalnya Ahmad Sahroni tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan. Padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya. Oleh karena itu, pihak Adam Deni menilai maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di mulut saja.
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja," ungkap Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).
Advertisement
"Karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," lanjutnya.
1. Tak Pernah Memaafkan
Tak hanya itu, Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada. Karena jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
"Artinya sebenarnya pemaafan itu nggak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" ujarnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Sidang Ditunda
Diketahui sebelumnya, Adam Deni akan menjalani sidang perdana perkaranya dengan wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3). Adapun sidang pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pacar dan ibunda Adam, hadir didampingi oleh tim kuasa hukum. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
3. Tak Dihadirkan Dalam Sidang
Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini.
"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ungkap jaksa Dyofa Yudistira.
"Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," lanjutnya.
Meski begitu, hakim ketua menegaskan bahwa hari itu memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara Adan Deni. Akan tetapi hakim memaklumi situasi tersebut.
4. Kelengkapan Berkas Diperiksa
Kemudian, hakim pun memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Selain itu, hakim memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum. JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.
"Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk I Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum," ujar Dyofa.
5. Belum Terima Surat
Selain itu, pengacara Adam mengaku belum menerima surat dakwaan, tapi rupanya dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Adam. Setelahnya hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan tersebut dan jaksa diminta menghadirkan Adam dalam sidang pekan depan.
"Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi senin tanggal 14 maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya," tutup hakim.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Kecewa dengan Laporan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Wakil Rakyat Melaporkan Rakyatnya Sendiri
Gara-gara Ulah Putranya, Ibunda Adam Deni Nangis Minta Maaf Ke Ahmad Sahroni
Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi Meringankan
Ditemani Kuasa Hukumnya, Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Diperiksa Penyidik Polres Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Pertanyakan Motif dan Maksud Ahmad Sahroni Melaporkan Adam Deni
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Berita Foto
(kpl/irf/rsp)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
