Tinggal Eksekusi, Andi Soraya Diminta 'Menyerah'
Andi Soraya
Kapanlagi.com - Dinginnya tembok penjara kini tengah menantikan datangnya Andi Soraya yang diharuskan menjalani hukuman selama 3 bulan, setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Pihak Kejari pun meminta sikap kooperatif dari Aya, sapaan akrab Andi Soraya, karena mantan kekasih Steve Emmanuel selalu menolak datang untuk memenuhi panggilan pengadilan yang telah tiga kali melakukan upaya eksekusi. Munif, SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tak ada pernyataan tertulis dari Andi soal alasan ketidakmampuannya memenuhi panggilan pengadilan. Ia berharap Andi bersedia kooperatif atas panggilan terhadap dirinya tersebut, sebelum akan dilakukan upaya paksa dengan menjemput dirinya. "Jadi kita sudah tidak bicara ditahan atau tidak, tinggal dieksekusi saja. Kita liat putusan MA (Mahkamah Agung) itu 3 bulan, jadi kita eksekusi, kita masukkan (penjara). Kalau perempuan ya di Pondok Bambu," ujar Munif saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jl. Rambai No. 1, Kebayoran Baru, Senin (23/8). Andi Soraya diputuskan bersalah dalam kasus penganiayaan atas wanita bernama Sri Sukaesih di Second Floor Kemang dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi. Ia sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan disetujui. Namun akhirnya MA mengabulkan keberatan dari pihak Kejari Jaksel, sehingga Andi diharuskan menjalani hukuman 3 bulan penjara. "Jadi kita harus bisa bedakan, ada yang bisa dikenakan percobaan, ada yang tidak. Seperti Andi tidak ada seperti itu, putusan tidak seperti percobaan. Kalau percobaan itu tidak akan masuk (penjara), kalau tidak melakukan kejahatan lagi," papar Munif. Soal tidak diberlakukannya penahanan atas diri Aya, Munif mengatakan bahwa tak semua perkara diberlakukan penahanan pada si tersangka. "Semua perkara memang tidak semua ditahan, semua itu ada alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif seperti ada kekhawatiran melarikan diri, sedangkan alasan objektif adalah pasal-pasal ancaman hukumannya. Kalau untuk pasal 351 itu bisa tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.  Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/dis/bun)
Anton
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
