Kasus Majalah Playboy


Pemred 'Playboy Indonesia' Dituntut Dua Tahun Penjara

Pemred 'Playboy Indonesia' Dituntut Dua Tahun Penjara
Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia dituntut pidana dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pidana pelanggaran kesusilaan. alam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa mulai pukul 09.45 itu, Tim JPU yang diketuai Resni Muchtar menyatakan terdakwa terbukti bersalah.