Alasan Pihak Yoni Dores Melaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang dibawakan oleh Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, laporan resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa Lesti diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami telah membuat laporan di Polda pada tanggal 19 Mei 2025 yang mana terkait pelanggaran hak cipta. Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Ilham Suwardi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Artikel terkait: Lesti Kejora Tegaskan Sudah Balas Somasi, Sebut Tudingan Tak Ada Itikad Baik Itu Keliru
Simak cerita selengkapnya di Liputan6
Ilham menambahkan bahwa Lesti telah menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena tidak ada komunikasi atau izin dari pencipta lagu.
"Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah itu masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong," ucap Ilham.
Hak Cipta: instagram.com/lestikejora
