Lawan Vonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Serahkan Memori Banding

Proses hukum yang dijalani oleh artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru. Setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak Nikita Mirzani secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan.

Langkah ini menyusul pernyataan banding yang telah didaftarkan pada 3 November 2025 lalu. Pengajuan memori banding yang dilakukan pada Senin (10/11/2025) ini menandai keseriusan pihak Nikita untuk mencari keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.

Senin, 10 November 2025 19:32
Nikita Mirzani divonis penjara 4 tahun

Seperti diketahui, vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys. Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan pemerasan yang kemudian berujung pada dakwaan pelanggaran Pasal 27B ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
1/8
Album Artis