Lawan Vonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Serahkan Memori Banding

Proses hukum yang dijalani oleh artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru. Setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak Nikita Mirzani secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan.

Langkah ini menyusul pernyataan banding yang telah didaftarkan pada 3 November 2025 lalu. Pengajuan memori banding yang dilakukan pada Senin (10/11/2025) ini menandai keseriusan pihak Nikita untuk mencari keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.

Senin, 10 November 2025 19:32
Nikita Mirzani serahkan berkas

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, mengonfirmasi langsung penyerahan berkas tersebut saat ditemui di kantornya.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
2/8
Album Artis