Mark Sungkar di PN Jakarta Barat
Sidang dengan terdakwa Mark Sungkar, dalam kasus pelanggaran hak cipta, akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan masa percobaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4), terdakwa dinilai bersalah dalam kasus penjualan mesin karaoke, di mana di dalamnya terdapat lagu milik orang lain. Mark Sungkar sebagai distributor dinilai bersalah dengan penjualan alat bernama Magic Sing bermerek Intertech. Selanjutnya...
Mark Sungkar di PN Jakarta Barat, divonis 8 bulan percobaan.
Hak Cipta: kapanlagi.com/hendra
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
