Berkas Perkara Adik Marcella Zalianty Sudah P21

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Masa penahanan artis Marcella Zalianty sebenarnya berakhir pada 1 Februari 2009 lalu, namun karena berkas penyelidikan kasusnya belum selesai, polisi pun melakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan tersebut.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Zulkarnaen Adi Negara, masa penahanan Marcella akan diperpanjang selama 30 hari lagi. Karena Marcella dikenakan pasal 170 yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang secara hukum memungkinkan untuk dilakukan."Secara teoritis hukum penahanan sudah habis untuk Marcella 1 Februari dan kalau Ananda jatuhnya tanggal 2 Februari, karena belum lengkap atau selesai, secara otomatis penyelidik kepolisian mengajukan penahanan 30 hari," tegas Zulkarnaen.Sementara Sergio adik Marcella yang juga didakwa ikut dalam penganiayaan dan penculikan Agung Setyawan, berkas perkara penyidikannya sudah dinyatakan P21 (selesai, red) dan telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sergio dia sudah P21 berkasnya sudah serahkan ke pengadilan Jakarta Pusat. Kalau untuk proses pengadilannya kapan tanya saja ke pengadilan," ujar Zulkarnaen.Sementara untuk penyelesaian berkas Marcella, Zulkarnaen berjanji pihak penyidik kepolisian akan segera menyelesaikan berkas perkara itu dalam waktu seminggu ke depan."Insya Allah berkas Marcella akan lengkap dalam satu minggu ini P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.    

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/buj/dar)

Rekomendasi
Trending