Dimas Andrean Dituntut Enam Bulan Penjara
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut aktor Dimas Andrean kurungan enam bulan penjara. Pria kelahiran 10 April 1985 itu didakwa atas kasus penganiayaan, perusakan dan kepemilikan senjata tajam.
"Hari ini tuntutan dari JPU mengedepankan pasal 351 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," ujar Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas Andrean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Berkah Ramadan, Korban Dimas Andrean Mau Berdamai
Berakhir Damai, Jaksa Tetap Beri Tuntutan Dimas Andrean
Dimas Andrean Manfaatkan Ramadan Untuk Damai
Dimas Andrean dan Korban Akhirnya Damai
Dimas Andrean Tetap Bantah Lakukan Penganiayaan
Dimas dan korban, Sukmawan Salawidjaya sebelumnya sudah melakukan upaya perdamaian. Meski demikian perdamaian yang mereka sepakati pada 14 Juli 2013, hanya menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. "Perdamaian itu jadi pertimbangan JPU," sambungnya.
Namun hingga saat ini, Dimas masih keukeuh mengaku tidak bersalah atas kasus tersebut. Karena secara hukum tidak pernah terbukti adanya penganiayaan sebagaimana yang didakwakan. "Kami tetap mengedepankan tak terbukti dengan fakta persidangan, tapi supaya semua tidak berlarut-larut," ucapnya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/aal/dis/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
