Kasus Linda Rahman Siap Disidangkan
Kapanlagi.com - Artis Linda Rahman yang ditangkap petugas Polresta Bandung Tengah dengan teman prianya, Indra, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp. 495 juta rupiah terhadap seorang perwira TNI, berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bandung. Bahkan rencananya sidang perdana dimulai pertengahan bulan ini.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Bandung Tengah AKBP Mashudi belum lama berselang di ruang kerjanya. "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Linda sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan. Pun dengan Linda yang resmi jadi tahanan kejaksaan. Penyerahan dilakukan jam 10, pekan terakhir bulan lalu," katanya.
Dalam BAP, lanjutnya, kedua tersangka dianggap melanggar pasal 378 jo 372 KUHP karena melakukan tindakan penipuan disertai penggelapan uang senilai hampir setengah milyar rupiah. "Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," jelasnya lagi.
Tentang penyerahan berkas Linda dan Indra ke kejaksaan diiyakan Kasie Pidum Kejari Bandung, Wing Barzal. Menurutnya pihaknya akan mempelajari berkas itu hingga dua pekan mendatang. "Jika berkas ternyata semua lengkap maka berkas segera kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Advertisement
(kl/opa)
Advertisement
