Keberatan Ditolak, Sidang Dimas Andrean Diteruskan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Aminal Umam menolak keberatan yang diajukan Dimas Andrean terkait kasus penganiayaan, pengerusakan barang dan kepemilikan senjata tajam terhadap Sukmawan Salawidjaya yang terjadi di kos-kosannya pada tahun 2012 lalu.Pertimbangan hakim yang pertama, Dimas meminta hakim mempertimbangkan dakwaan atas dirinya karena surat dakwaan tidak didukung dengan barang bukti. Namun menurut hakim semua itu harus diuji dalam pembuktian.

Yang kedua pihak Dimas mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam memberikan dakwaan, karena tak menjelaskan secara detil akibat perbuatan yang didakwakan. "Tidak dijelaskan akibat dari dakwaan pasal 351 KUHP," kata hakim Aminal didalam persidangan, Selasa (4/6).Dan yang terakhir, pihak Dimas tidak melakukan perdamaian dengan korban. "Tidak terdapat bukti terjadinya perdamaian," lanjut hakim Aminal.Untuk itu hakim memutuskan untuk meneruskan perkara atas terdakwa Dimas dan menolak semua esepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Dimas pada persidangan minggu lalu. "Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (11/6)," pungkas hakim menutup persidangan.
Keberatan Dimas Andrean Ditolak Jaksa
Istri Jadi Jaminan, Tahanan Kota Dimas Andrean Diperpanjang
Kuasa Hukum: Kami Akan Buktikan Dimas Andrean Tidak Bersalah
Usai Sidang Eksepsi, Dimas Andrean Bungkam Pada Wartawan
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/aal/uji/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Anak Selebritis Indonesia Momen Erika Carlina Unboxing Stroller Mewah untuk Baby Andrew, Harganya Mahal