Melihat Anaknya Diborgol dan Diperlakukan Seperti Penjahat, Ibunda Adam Deni Menangis Sesenggukan
Diterbitkan:
Adam Deni ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Sidang kasus pelanggaran privacy right dengan terdakwa Adam Deni Gearaka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (29/3) kemarin. Agenda persidangan berupa pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Adam pada Kamis (24/3) pekan lalu.
Dalam proses sidang, majelis hakim menyatakan bila keberatan terdakwa ditolak. Pihak kuasa hukum pun rupanya sudah memprediksi sebelumnya.
"Sejujurnya kami sudah tahu kalau eksepsi ini akan ditolak. Kami juga sudah sepakat bahwa kami tidak berharap diterima," kata Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni, ditemui usai sidang.
Advertisement
1. Ribut dengan Pengawal Tahanan
Saat sidang selesai berjalan, terjadi konfrontasi antara kuasa hukum Adam Deni dengan pengawal tahanan. Tim kuasa hukum meminta Adam dibiarkan bicara terhadap awak media sekurang lebih lima menit, namun pengawal tahanan menolak dengan alasan keselamatan. Negosiasi berakhir saling teriak dan ricuh.
"Sidang pertama nggak masalah kok, sidang kedua, ketiga, nggak masalah, kenapa sekarang ramai hiruk pikuk? Dibilang demi keselamatan. Kalau dia takut mengawal seseorang hanya karena keselamatan, jangan jadi jaksa. Kan sudah tahu kerjanya mengawal terdakwa, apa yang terjadi harus antisipasi," jelas Herwanto.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Ibunda Adam Deni Menangis
Melihat sang anak diborgol lalu diperlakukan bak terdakwa teroris, Susiani selaku ibunda dari Adam Deni hanya bisa menangis. Bahkan untuk bercengkrama sebentar dengan sang anak saja dia kesulitan.
"Tiap datang kan dia biasanya dibawa ke belakang, saya langsung ke sana, tapi nggak ketemu. Tiba-tiba datang dibawa ke atas (ruang sidang) dengan diborgol, saya kaget. Dia bukan penjahat, kenapa diperlakukan seperti itu? Saya sampai ngejar-ngejar untuk nitipin makanan," kata Susiani tak bisa menahan air matanya.
3. Saksi Dari JPU
Dikarenakan eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, sidang Adam Deni akan berlanjut dengan agenda saksi dari JPU. Herwanto menegaskan timnya akan walkout jika hanya empat dari sepuluh saksi yang didatangkan.
Kasus Adam Deni Gearaka bermula dari unggahan Story di akun Instagram-nya. Pegiat media sosial itu menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Karena hal itu, Sahroni melaporkan ke polisi. Adam dijerat Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seputar Adam Deni:
Sayangkan Tindakan Adam Deni Sebar Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Jaksa Penuntut Umum: Cukup Mengirimkan Ke Pihak Berwenang
Belum Pernah Ketemu Sejak Ditahan, Ibunda Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Lengkap Kasus yang Membuat Adam Deni Harus Mendekam Di Penjara
Fakta Baru Muncul, Kuasa Hukum Sebut Adam Deni dan Ahmad Sahroni Pernah Liburan Bersama Ke Bali Bareng
Tetap Bawa Perkara Ke Persidangan, Pihak Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Hanya Memberi Maaf di Mulut Saja
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/abs/sry)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
