Cara Daftar BPJS Kematian Online: Panduan Lengkap untuk Perlindungan Keluarga
cara daftar bpjs kematian online
Kapanlagi.com - BPJS Kematian atau Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan sosial yang memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Program ini menjadi bagian penting dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi, kini cara daftar BPJS kematian online semakin mudah dan praktis dilakukan. Peserta dapat mengakses layanan pendaftaran melalui berbagai platform digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, program JKM memberikan perlindungan komprehensif dengan total santunan mencapai Rp42 juta plus beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta.
Advertisement
1. Pengertian dan Manfaat BPJS Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini merupakan implementasi dari sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Manfaat utama dari program JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus. Total keseluruhan santunan tunai mencapai Rp42 juta, memberikan bantuan likuiditas yang signifikan bagi keluarga dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan pencari nafkah utama.
Selain santunan tunai, program JKM juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak peserta. Beasiswa ini dapat mencapai total Rp174 juta per anak jika menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, dengan syarat peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKM yang relatif kecil yaitu 0,3% dari upah sebulan dibayar penuh oleh pemberi kerja, menunjukkan bahwa ini adalah tanggung jawab wajib perusahaan terhadap kesejahteraan sosial pegawainya.
2. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kematian Online
Untuk melakukan pendaftaran BPJS kematian online, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dasar yang telah ditetapkan. Syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik yang valid dan memberikan data profil kepesertaan yang lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Batas usia calon peserta saat melakukan pendaftaran adalah minimal 15 tahun, dengan ketentuan khusus untuk pekerja berusia 13-15 tahun yang dapat mendaftar dengan syarat pekerjaan yang dilakukan ringan dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial. Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), usia maksimal pendaftaran adalah belum mencapai 60 tahun.
Kondisi calon peserta saat melakukan pendaftaran harus dalam keadaan aktif bekerja, tidak sedang dalam kondisi kritis, koma, dirawat di ICU, atau sakit berkepanjangan yang menyebabkan tidak dapat bekerja. Hal ini penting untuk memastikan validitas kepesertaan dan mencegah penyalahgunaan program.
Calon peserta juga harus menyetujui untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan agar mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal. Tanggal aktif perlindungan dimulai setelah calon peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama.
Melansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS berhak tidak memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan apabila peserta terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar BPJS Kematian Online
Proses pendaftaran BPJS kematian online dapat dilakukan melalui beberapa platform digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama adalah mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunduh aplikasi mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Play Store atau App Store.
- Akses Platform Pendaftaran: Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile, kemudian pilih menu pendaftaran peserta baru. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses pendaftaran.
- Pilih Kategori Peserta: Tentukan kategori kepesertaan sesuai status pekerjaan, apakah sebagai Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kategori ini akan menentukan besaran iuran dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti.
- Isi Data Pribadi: Masukkan informasi pribadi lengkap termasuk NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nomor handphone aktif, alamat domisili, dan email yang valid. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Input Data Pekerjaan: Lengkapi informasi pekerjaan meliputi jenis pekerjaan, lokasi kerja, jam kerja, dan penghasilan bulanan. Data ini akan digunakan untuk menentukan besaran iuran dan manfaat yang akan diterima.
- Pilih Program Jaminan: Pilih program jaminan yang diinginkan, termasuk Jaminan Kematian (JKM) bersama dengan program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratan informasi. Kesalahan data dapat menyebabkan penolakan pendaftaran atau masalah dalam proses klaim di kemudian hari.
- Upload Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti foto KTP, foto diri terbaru, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan. Pastikan kualitas foto jelas dan dapat terbaca dengan baik.
- Pembayaran Iuran: Lakukan pembayaran iuran pertama melalui metode pembayaran yang tersedia seperti transfer bank, e-wallet, atau melalui mitra pembayaran resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS yang berisi nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ) dan informasi kepesertaan lainnya.
4. Platform dan Aplikasi untuk Pendaftaran Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran online. Platform utama adalah website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang menyediakan layanan pendaftaran komprehensif dengan antarmuka yang user-friendly dan panduan yang jelas.
Aplikasi mobile JMO (Jamsostek Mobile) merupakan platform utama untuk pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS, memberikan kemudahan akses layanan kapan saja dan di mana saja.
Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), tersedia juga layanan pendaftaran melalui aplikasi Perisai yang khusus dirancang untuk pekerja mandiri, freelancer, dan wirausaha. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem pembayaran digital untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan.
Selain platform resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui mitra resmi seperti Kantor Pos dengan aplikasi Pospay. Layanan ini memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui jaringan kantor pos di seluruh Indonesia, memberikan alternatif bagi masyarakat yang belum familiar dengan teknologi digital.
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, semua platform digital ini telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data pribadi peserta dan memastikan keamanan transaksi pembayaran iuran.
5. Biaya dan Metode Pembayaran Iuran
Besaran iuran BPJS Kematian bervariasi tergantung pada kategori kepesertaan dan program jaminan yang dipilih. Untuk peserta Penerima Upah (PU), iuran JKM sebesar 0,3% dari upah bulanan dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja, sehingga pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan perlindungan ini.
Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri, freelancer, dan wirausaha, iuran dimulai dari Rp36.800 per bulan untuk paket 3 program yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran ini dapat disesuaikan dengan tingkat penghasilan dan kemampuan finansial peserta.
Metode pembayaran iuran sangat beragam dan fleksibel untuk memudahkan peserta. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan layanan perbankan online atau mobile banking, serta melalui ATM bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kemudahan yang lebih maksimal, peserta dapat memanfaatkan layanan autodebet yang memungkinkan pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan dari rekening bank yang telah didaftarkan. Sistem ini memastikan kontinuitas kepesertaan dan mencegah terjadinya tunggakan iuran yang dapat mempengaruhi manfaat perlindungan.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja, serta melalui mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, dan kantor pos. Fleksibilitas metode pembayaran ini memungkinkan peserta memilih cara yang paling sesuai dengan kebiasaan dan kemudahan mereka.
6. Proses Verifikasi dan Aktivasi Kepesertaan
Setelah melakukan pendaftaran online dan pembayaran iuran pertama, proses verifikasi data akan dilakukan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis. Verifikasi mencakup pengecekan keabsahan NIK melalui database Dukcapil, validasi data pekerjaan, dan konfirmasi pembayaran iuran pertama.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang disubmit. Selama proses ini, peserta dapat memantau status pendaftaran melalui aplikasi atau website dengan menggunakan nomor referensi yang diberikan saat pendaftaran.
Jika terdapat data yang tidak sesuai atau dokumen yang kurang lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui email atau SMS untuk melakukan perbaikan. Peserta harus segera melengkapi atau memperbaiki data yang diminta agar proses verifikasi dapat dilanjutkan.
Setelah verifikasi berhasil, kepesertaan akan diaktivasi dan peserta akan menerima Kartu Peserta Jaminan (KPJ) dalam bentuk digital melalui aplikasi. KPJ fisik dapat dicetak sendiri atau diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika diperlukan.
Status kepesertaan aktif dapat dicek melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ. Fitur ini memungkinkan peserta memantau riwayat pembayaran iuran, saldo JHT, dan informasi kepesertaan lainnya secara real-time.
7. FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah bisa daftar BPJS Kematian secara online?
Ya, pendaftaran BPJS Kematian dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile JMO. Proses pendaftaran online sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berapa biaya iuran BPJS Kematian per bulan?
Untuk peserta Penerima Upah, iuran JKM sebesar 0,3% dari upah bulanan dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk peserta BPU, iuran dimulai dari Rp36.800 per bulan untuk paket 3 program termasuk JKM.
Kapan perlindungan BPJS Kematian mulai aktif?
Perlindungan BPJS Kematian mulai aktif setelah calon peserta melakukan pendaftaran lengkap dan pembayaran iuran pertama. Proses aktivasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah verifikasi data selesai.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk daftar online?
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP elektronik dengan NIK yang valid, foto diri terbaru, dan informasi pekerjaan yang lengkap. Untuk kategori tertentu mungkin diperlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara mengecek status pendaftaran BPJS Kematian?
Status pendaftaran dapat dicek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di menu tracking atau melalui aplikasi mobile dengan menggunakan nomor referensi pendaftaran atau nomor KPJ yang telah diterbitkan.
Apakah bisa mengubah data setelah pendaftaran selesai?
Perubahan data tertentu dapat dilakukan melalui aplikasi atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Namun, beberapa data penting seperti NIK tidak dapat diubah setelah pendaftaran disetujui.
Bagaimana jika lupa password aplikasi BPJS Ketenagakerjaan?
Jika lupa password, peserta dapat menggunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi atau website dengan memasukkan nomor handphone atau email yang terdaftar. Kode verifikasi akan dikirimkan untuk membuat password baru.
(kpl/fed)
Rizka Uzlifat
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout