Cara Menonaktifkan NPWP Perusahaan
cara menonaktifkan npwp perusahaan
Kapanlagi.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengajukan penonaktifan atau penghapusan NPWP ketika sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
Cara menonaktifkan NPWP perusahaan memerlukan pemahaman yang tepat mengenai syarat dan prosedur yang berlaku. Proses ini penting dilakukan agar perusahaan tidak dikenakan sanksi administrasi meskipun sudah tidak beroperasi.
Penonaktifan NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP, dimana penonaktifan bersifat sementara sedangkan penghapusan bersifat permanen. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai tata cara menonaktifkan NPWP perusahaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Advertisement
1. Pengertian Penonaktifan dan Penghapusan NPWP Perusahaan
Penonaktifan NPWP perusahaan adalah proses administratif dimana status wajib pajak badan diubah menjadi non-efektif karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan. Melansir dari pajak.go.id, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Berbeda dengan penonaktifan, penghapusan NPWP bersifat permanen dan tidak dapat diaktifkan kembali. Penghapusan NPWP badan dapat dilakukan apabila terjadi penghentian atau penggabungan usaha yang mengakibatkan wajib pajak dilikuidasi atau dibubarkan. Kegiatan usaha tetap milik wajib pajak di Indonesia telah dihentikan dengan bukti dokumen resmi yang menunjukkan badan tersebut tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Penonaktifan NPWP memungkinkan perusahaan untuk mengaktifkan kembali status NPWP-nya jika suatu saat kembali beroperasi. Sedangkan penghapusan NPWP mengharuskan perusahaan membuat NPWP baru jika ingin kembali menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan antara penonaktifan atau penghapusan NPWP harus disesuaikan dengan kondisi dan rencana perusahaan ke depan.
Penetapan status non-efektif pada NPWP hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KPP perlu melakukan penelitian administrasi untuk memberikan status ini guna memastikan bahwa perusahaan memang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.
2. Syarat dan Ketentuan Menonaktifkan NPWP Perusahaan
Untuk dapat menonaktifkan NPWP perusahaan, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Tidak semua perusahaan dapat mengajukan permohonan ini, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan.
Syarat utama penonaktifan NPWP badan meliputi perusahaan yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha, badan usaha yang telah menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia, atau perusahaan yang tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha dalam periode tertentu. Kondisi lain adalah ketika perusahaan tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk penghapusan NPWP badan lebih ketat dibandingkan penonaktifan. Perusahaan tidak boleh memiliki utang pajak kecuali utang yang telah kedaluwarsa atau utang pajak milik wajib pajak yang tidak punya harta kekayaan. Perusahaan tidak sedang menjalani pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan maupun penuntutan di bidang perpajakan.
Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang menjalani proses penyelesaian bersama (mutual agreement) atau proses penyelesaian kesepakatan harga transfer. Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) harus telah dihapus terlebih dahulu. Perusahaan juga tidak boleh sedang menjalani proses upaya hukum dalam bidang perpajakan seperti keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, gugatan, banding, maupun peninjauan kembali.
3. Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Perusahaan
Proses cara menonaktifkan NPWP perusahaan memerlukan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan memang memenuhi syarat untuk penonaktifan atau penghapusan NPWP.
Untuk penonaktifan NPWP badan, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan, fotokopi NPWP badan, dan surat pernyataan dari direktur yang menyatakan bahwa perusahaan telah menghentikan kegiatan usaha dengan materai dan stempel perusahaan. Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga harus diisi dengan lengkap dan benar.
Untuk penghapusan NPWP badan yang lebih permanen, dokumen tambahan yang diperlukan adalah fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut kemenkumham.go.id, akta pembubaran perusahaan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat digunakan sebagai dokumen pendukung penghapusan NPWP.
Khusus untuk NPWP badan cabang, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan NPWP kepala cabang, fotokopi NPWP cabang, fotokopi akta pembubaran, surat pernyataan dari pusat yang menyatakan bahwa cabang tersebut telah ditutup dengan materai dan stempel perusahaan, serta formulir penghapusan NPWP. Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi untuk keperluan verifikasi.
4. Prosedur Menonaktifkan NPWP Perusahaan Secara Online
Cara menonaktifkan NPWP perusahaan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode ini lebih praktis dan efisien karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
- Mengunduh dan Mengisi Formulir - Kunjungi laman resmi pajak.go.id dan unduh formulir penghapusan atau penonaktifan NPWP dalam format Excel. Isi formulir tersebut dengan data yang lengkap dan akurat sesuai kondisi perusahaan.
- Menyiapkan Dokumen Digital - Scan semua dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP pengurus, NPWP badan, akta pembubaran, dan surat pernyataan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran file yang sesuai ketentuan.
- Mengakses Aplikasi e-Registration - Buka situs ereg.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti panduan yang tersedia.
- Mengunggah Dokumen - Pilih menu permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP, kemudian unggah formulir dan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Pastikan semua file terunggah dengan sempurna.
- Menunggu Verifikasi - Setelah dokumen berhasil diunggah, sistem akan mengirimkan bukti penerimaan surat elektronik melalui email. KPP akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 14 hari.
- Menerima Keputusan - Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak non-efektif atau keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Alternatif lain untuk mengajukan penonaktifan NPWP secara online adalah melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui fitur Live Chat di situs pajak.go.id. Layanan ini tersedia pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Wajib pajak cukup menyebutkan identitas KTP dan NPWP serta alasan penonaktifan kepada petugas yang bertugas.
5. Prosedur Menonaktifkan NPWP Perusahaan Secara Offline
Selain cara online, cara menonaktifkan NPWP perusahaan juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar. Metode offline ini cocok bagi perusahaan yang memerlukan konsultasi langsung dengan petugas pajak.
- Mengisi Formulir Permohonan - Datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdaftar dan minta formulir permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP. Isi formulir dengan lengkap dan tandatangani sesuai ketentuan.
- Menyerahkan Dokumen Pendukung - Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung yang diperlukan kepada petugas loket. Pastikan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi dan fotokopi untuk diserahkan.
- Mendapatkan Bukti Penerimaan - Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima oleh KPP.
- Menjalani Penelitian Administrasi - KPP akan melakukan penelitian administrasi atau pemeriksaan untuk memverifikasi kebenaran data dan dokumen yang disampaikan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
- Menerima Keputusan Resmi - KPP akan menerbitkan surat keputusan atas permohonan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan.
Permohonan juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Metode ini memungkinkan perusahaan yang berlokasi jauh dari KPP untuk tetap dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung. Namun, pastikan semua dokumen dikirim dalam kondisi lengkap dan jelas untuk menghindari penolakan.
6. Konsekuensi dan Manfaat Menonaktifkan NPWP Perusahaan
Setelah berhasil menonaktifkan NPWP perusahaan, terdapat beberapa konsekuensi dan manfaat yang perlu dipahami oleh wajib pajak badan. Pemahaman ini penting agar perusahaan dapat mengelola status perpajakannya dengan baik.
Konsekuensi utama dari penonaktifan NPWP adalah perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan juga tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT. Ini memberikan keringanan administratif bagi perusahaan yang memang sudah tidak beroperasi.
Manfaat menonaktifkan NPWP perusahaan adalah menghindari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 untuk badan usaha. Perusahaan juga terhindar dari potensi pemeriksaan pajak yang dapat memakan waktu dan biaya. Status non-efektif memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban perpajakan selama status tersebut berlaku.
Namun perlu diingat bahwa NPWP non-efektif dapat diaktifkan kembali jika perusahaan kembali beroperasi. Proses aktivasi kembali dapat dilakukan melalui permohonan ke KPP dengan menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Berbeda dengan NPWP yang dihapus secara permanen, dimana perusahaan harus membuat NPWP baru jika ingin kembali beroperasi.
Perusahaan yang telah menonaktifkan NPWP tetap harus memastikan bahwa tidak ada kewajiban perpajakan yang tertinggal sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan proses penonaktifan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan antara menonaktifkan dan menghapus NPWP perusahaan?
Menonaktifkan NPWP berarti mengubah status perusahaan menjadi wajib pajak non-efektif yang bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali. Sedangkan menghapus NPWP bersifat permanen dan jika perusahaan ingin beroperasi lagi harus membuat NPWP baru. Penonaktifan lebih fleksibel untuk perusahaan yang mungkin akan kembali beroperasi di masa depan.
Berapa lama proses persetujuan penonaktifan NPWP perusahaan?
Proses persetujuan penonaktifan NPWP perusahaan memakan waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP. Namun dalam praktiknya, proses ini dapat lebih cepat tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPP. Jika dokumen tidak lengkap dalam 14 hari setelah pengajuan online, permohonan dianggap tidak diajukan.
Apakah perusahaan dengan tunggakan pajak bisa menonaktifkan NPWP?
Tidak, perusahaan yang memiliki tunggakan pajak tidak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Salah satu syarat utama penghapusan NPWP adalah tidak memiliki utang pajak, kecuali utang yang telah kedaluwarsa atau utang pajak milik wajib pajak yang tidak punya harta kekayaan. Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP perusahaan yang sudah non-efektif?
NPWP perusahaan yang berstatus non-efektif dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan ke KPP melalui layanan online di situs pajak.go.id atau datang langsung ke KPP terdaftar. Perusahaan harus menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa telah kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, seperti bukti kegiatan usaha atau laporan keuangan terbaru.
Apakah NPWP cabang harus dihapus sebelum menghapus NPWP pusat?
Ya, salah satu ketentuan penghapusan NPWP pusat adalah seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) harus telah dihapus terlebih dahulu. Ini memastikan bahwa seluruh entitas perusahaan telah menghentikan kegiatan usaha dan tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang tersisa di cabang-cabang perusahaan.
Apa yang terjadi jika perusahaan tidak melapor SPT setelah NPWP non-efektif?
Perusahaan dengan status NPWP non-efektif tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi atau denda keterlambatan pelaporan. Perusahaan juga tidak akan menerima surat teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi. Namun status ini hanya berlaku selama perusahaan memang tidak menjalankan kegiatan usaha.
Bisakah perusahaan mengajukan penonaktifan NPWP jika sedang dalam proses hukum perpajakan?
Tidak, perusahaan yang sedang menjalani proses upaya hukum di bidang perpajakan seperti keberatan, gugatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Perusahaan juga tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan. Semua proses hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba